SOLOPOS.COM - Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus dugaan korusi pengadaan taman kota 2010, Satriyo Teguh Subroto, akhirnya mengajukan pensiun dini dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini, berkas pengunduran diri tersebut sudah berada di meja wali kota.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, membenarkan Satriyo telah mengajukan pensiun dini sebagai PNS dengan jabatan terakhir Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan.

Langkah ini disebut menindaklanjuti imbauan Wali Kota, F.X. Hadi Rudyatmo. Sebelumnya, Rudy memberi dua opsi pada terdakwa, yakni mengajukan pensiun dini atau tetap bertahan di jabatannya hingga vonis.

“Berkas sedang diproses di wali kota. Tinggal menunggu disposisi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota, Senin (19/8/2013).

Dengan mengambil opsi pensiun dini, Satriyo tampaknya mulai pasrah dengan dakwaan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Pasalnya jika memilih opsi bertahan dan memperjuangkan diri hingga vonis, Satriyo terancam diberhentikan tidak dengan hormat jika diputuskan bersalah. Haknya sebagai PNS seperti dana pensiun pun dipastikan hilang.

Hari menambahkan, setelah berkas pensiun mendapat persetujuan wali kota, BKD akan menyampaikan hal itu kepada terdakwa. Selanjutnya, Pemkot akan meneruskan berkas pensiun pada pemerintah provinsi sesuai prosedur normatif.

“Saat ini kami hanya dalam posisi menunggu,” tutur Hari.

Sementara itu, Wali Kota mengakui berkas pensiun dini Satriyo sudah berada di mejanya. Rudy memastikan Satriyo termasuk dalam lima pejabat eselon II yang pensiun dan akan diganti nama baru.

Menurut Rudy, saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Solo tengah menyiapkan 15 kandidat untuk mengisi lima jabatan kosong tersebut.

Selain Satriyo, terdapat empat jabatan kosong lain yakni Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum dan Politik yang ditinggal Dicky Sigit Hendrijono dan Asisten Sekda Bidang Administrasi yang diletakkan Joko Pangarso. Sementara Kepala Dispendukcapil, Pujo Hariyanto dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan, Agustaf, mendekati masa pensiun. “Ada tiga kandidat untuk setiap jabatannya. Setelah Baperjakat selesai menyusun, saya akan verifikasi nama-nama usulan sebelum dikirim ke Baperjakat provinsi.”

Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra) Pemkot, Eni Tyasni Suzana, menyebut pejabat yang ditunjuk sebagai pengganti lima pejabat eselon II yang pensiun sudah mengerucut. Namun, pihaknya enggan membeberkan nama-nama itu kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya