Soloraya
Kamis, 15 Agustus 2013 - 20:15 WIB

KASUS KORUPSI TAMAN : Satriyo Siap Digeser

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mulai menyiapkan pengganti posisi Asisten Pemerintahan Setda yang kini masih dijabat Satriyo Teguh Subroto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan taman. Saat ini, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Solo tengah berkomunikasi untuk merumuskan penggantian tersebut.

Advertisement

“Baperjakat sudah melakukan rapat untuk mengisi jabatan kosong. Kalau semua sudah jelas, usulan segera dikirim ke Baperjakat provinsi,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Kamis (15/8/2013).

Rudy mengklaim absennya Satriyo akibat menjalani proses hukum tidak mengganggu roda birokrasi Solo. Menurutnya, tupoksi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) itu masih bisa dirangkap Kabag Pemerintahan, Asisten Ekbangkesra maupun SKPD terkait. Sebagai informasi, Satriyo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang terhitung 29 Juli hingga 27 Agustus.

“Posisi asisten enggak perlu dikasih Plt (pelaksana tugas). Masih bisa dirangkap sembari menunggu mekanisme Baperjakat,” terangnya.

Advertisement

Disinggung penjemputan paksa Satriyo oleh Kejari di RSUP Kariadi, Rudy enggan berkomentar banyak. Sebagai informasi, Satriyo sempat menjalani pembantaran untuk operasi penyakit ginjal di RSUP Kariadi. Pada Rabu (14/8/2013), terdakwa dihentikan pembantarannya karena dianggap sudah sehat.

“Itu kebijakan penegak hukum. Kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tukas dia.

Dirinya tak berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan jilid II kepada Satriyo. Namun, Pemkot tetap memberi bantuan hukum dengan menyiapkan sejumlah pengacara.

Advertisement

“Kami terus mendampingi Pak Satriyo. Kalau mau mengajukan pembantaran lagi, itu hak pengacara.”

Lebih lanjut, Rudy menyarankan Satriyo mengambil pensiun dini agar haknya sebagai PNS tetap terjamin. Jika langkah itu tidak diambil, Satriyo terancam kehilangan haknya apabila divonis bersalah di pengadilan.

Pengamat hukum dari UNS, Muh Jamin, mengatakan kebijakan pensiun dini tidak diatur dalam ketentuan apapun. Artinya, langkah itu murni inisiatif terdakwa menyikapi proses hukumnya.
Jamin justru menyarankan Satriyo mengajukan permintaan non-aktif dari jabatannya selama proses hukum berlangsung. Menurut Satriyo, pemberhentian sementara Satriyo tak perlu menunggu 46 hari mangkir kerja seperti aturan PP No53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Etika pejabat terkena kasus harusnya seperti itu,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif