SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis (iStock)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar, Giyarto, dituntut pidana satu tahun enam bulan penjara atas perkara korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2022.

Selain itu ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan sama juga dijatuhkan kepada Sidik selaku penyedia pengadaan barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pembacaan tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (11/9/2023) lalu.

JPU yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, mengatakan kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

“JPU menilai unsur melanggar Pasal 3 UU Tipikor terpenuhi di mana keduanya menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara,” jelas dia kepada Espos, Selasa (19/9/2023).

JPU juga menuntut pengembalian uang pengganti sebesar Rp405 juta. Uang pengganti tersebut telah dikembalikan oleh kedua terdakwa ke kas negara sehingga tak diperhitungkan lagi. “Sidang lanjutan akan digelar Senin (25/9/2023) besok. Agenda sidang pembelaan terdakwa,” kata dia.

Sebagaimana diberitakan, sidang kasus korupsi pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto dan dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan.

Dua terdakwa masing-masing pegawai Disdikbud Karanganyar, Giyarto dan Sidiq. Dalam perkara ini kedua terdakwa dijerat Pasal 2, 3 dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya