SOLOPOS.COM - Penyidik Kejari Sukoharjo menggiring tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru berinisial S untuk menjalani penahanan selama 20 hari, Kamis (13/1/2022). (Solopos-R.Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Terdakwa kasus dugaan penyimpangan dana kredit fiktif nasabah PD BKK Weru, Sukoharjo, Suyadi, mulai menjalani siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Mantan bos PD BKK Weru itu diduga melakukan penyimpangan dana kredit fiktif nasabah selama dua tahun pada 2010-2011 dengan total kerugian negara senilai Rp1.383.750.000. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan Suyadi sebagai tersangka kasus tersebut pada awal Januari lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penyidik langsung menahan Suyadi lantaran dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Setelah berkas perkara tersebut lengkap, penyidik kejaksaan langsung melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

“Kasus itu sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Sekarang justru tahap pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (1/6/2022).

Sebelum tersangka kasus kredit fiktif BKK Weru, Sukoharjo, itu ditahan, penyidik kejaksaan telah memeriksa 25 saksi, dan dua saksi ahli. Penyidik juga telah mengantongi tiga alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Kredit Fiktif BKK Weru

Proses penyidikan dimulai sejak 23 September 2021. Penyidik kejaksaan telah menyita dan memeriksa sejumlah barang bukti berupa bukti setoran pinjaman, laporan rekening nasabah, buku realisasi kredit nasabah, dan bukti setoran nasabah.

“Kasus ini terbongkar setelah kejaksaan menerima laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi. Selama dua tahun, terdakwa menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jabatannya,” ujarnya.

Modusnya, lanjut Bekti, Suyadi diduga memanipulasi nilai kredit yang diajukan nasabah dengan identitas anggota keluarganya. Uang pinjaman kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kredit Fiktif BKK Weru

“Tidak ada aset terdakwa yang disita kejaksaan. Hanya, keluarga terdakwa menitipkan uang senilai Rp105 juta untuk membayar kerugian negara pada Februari,” paparnya.

Suyadi disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya