Soloraya
Jumat, 3 Januari 2014 - 01:15 WIB

KASUS MAKELAR JABATAN : Agus Ketoprak Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN—Terdakwa kasus makelar jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Agus Krisbiantoro alias Agus Ketoprak dituntut hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.

Tuntutan itu diberikan jaksa penuntut umum, Widayati, kepada terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten, Kamis (2/1/2014). Menurut Widayati, terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Advertisement

Widayati mengatakan ada beberapa poin yang membuat terdakwa mendapatkan tuntutan yang lebih berat. Beberapa poin itu karena terdakwa telah mencemarkan nama baik Pemkab Klaten dengan ulahnya. Selain itu, uang senilai Rp70 juta yang dia tipu juga belum dikembalikan kepada korban, Mantan Kepala Kesbangpol Klaten, Sofan.

Lebih lanjut, dia mengatakan terdakwa juga diringankan tuntutannya karena mau berkata jujur dalam persidangan. “Terdakwa diringankan tuntutannya karena mau mengakui telah melakukan penipuan, berkata jujur dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah terjerat kasus hukum lainnya,” jelasnya kepada wartawan usai sidang di PN Klaten, Kamis.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Joko Santoso, mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi sekaligus korban, Sofan, dalam sidang sebelumnya sangat berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan.

Advertisement

“Kami mengajukan pledoi karena apa yang dikatakan saksi berbeda dengan fakta yang terjadi. Terutama masalah inisiatif (yang kali pertama meminta kenaikan jabatan),” katanya kepada wartawan usai sidang di PN Klaten, Kamis.

Kendati demikian, pihaknya juga membantah jika tuntutan yang diberikan jaksa kepada kliennya terlalu memberatkan. Menurutnya, pemberian tuntutan hukuman itu adalah hak dari seorang jaksa penuntut umum. “Itu adalah hak dari jaksa penuntut umum, intinya kami akan sampaikan pembelaan hingga seringan mungkin,” tandasnya.

Sementara, majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus makelar jabatan hingga Kamis (9/1/2014) pekan depan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Sofan yang menjadi saksi di persidangan mengaku bahwa inisiatif kenaikan jabatan itu berasal dari terdakwa. Namun, di persidangan terdakwa membantah kesaksian Sofan. “Sofan begitu agresif sekali ingin ikut dan akhirnya saya penuhi. Tapi Sofan hanya mampu memberikan Rp70 juta. Itu pun bertahap tiga kali,” jelas terdakwa dalam persidangan beberapa pekan lalu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif