Soloraya
Selasa, 7 Februari 2012 - 04:27 WIB

KASUS MANTAN WABUP Sri Sadoyo : Kejari Melunak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sri Sadoyo saat masih di rawat di RSUD Karanganyar beberapa waktu lalu (dok)

Sri Sadoyo saat masih di rawat di RSUD Karanganyar beberapa waktu lalu (dok)

KARANGANYAR–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai melunak terkait proses eksekusi mantan Wakil Bupati (Wabup) KRMTH Sri Sadoyo yang tersangkut kasus dugaan korupsi APBD 2001 silam.

Advertisement

Sementara itu, tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk menghadapi sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang akan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (13/2/2012) mendatang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Purwani Utami ketika dihubungi Solopos.com, Senin (6/2/2012) mengatakan pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses eksekusi terhadap Sri Sadoyo.

”Kami tidak bisa melakukan eksekusi, kalau kondisi Pak Sri Sadoyo masih sakit. Kami juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan juga, meski aturan tetap ditegakkan,” tegas Kajari.

Kajari mengatakan hingga kini Sri Sadoyo masih menjalani perawatan intensif di Jogja International Hospital (JIH), Sleman, Yogjakarta lantaran sakit. Apalagi sakit yang diderita oleh Sri Sadoyo itu tidak dibuat-buat, namun memang sejak 10 tahun lalu dia menderita sakit tersebut. ”Kalau tidak percaya, bisa dicek di Jogja sana. Dia benar-benar sakit, masa kita tega untuk mengeksekusi,” ujarnya.

Advertisement

Namun demikian, Purwani menegaskan akan tetap menjalankan hukum yang berlaku. Saat ini, Purwani mengatakan tengah memfokuskan pada sidang PK yang akan digelar di PN Karanganyar tanggal 13 Februari mendatang. Dalam sidang tersebut, Purwani mengatakan telah menyiapkan tiga JPU di antaranya Bambang Tedjo Manikmoyo, Endang Sapta Pawuri serta Erna.

Sidang PK tersebut sebagai putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis mantan Wakil Bupati dan mantan Wakil Ketua DPRD Karanganyar, KRMTH Sri Sadoyo atas kasus dugaan korupsi APBD 2001. Dalam vonis MA, Sri Sadoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan dana APBD 2001 secara bersama-sama dan merugikan uang negara Rp2,9 miliar. Uang tersebut digunakan oleh mantan ketua dan wakil ketua DPRD Karanganyar serta sejumlah anggota komisi.

Sementara itu, pengacara Sri Sadoyo, Wibowo Kusumo Winoto sebelumnya mengatakan ada dua poin yang memenuhi unsur pengajuan PK ke MA. Pertama karena ada pertimbangan yang bertentangan. Dia menilai MA salah dalam memutus lantaran dalam kasus yang sama, hanya Sri Sadoyo yang mendapatkan vonis. Sedangkan mantan anggota DPRD lainnya pada waktu itu, sama sekali tidak mendapatkan putusan apa pun dari MA. Karena itu, hakim MA dinilainya memberikan putusan yang salah.

Advertisement

(JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning W)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif