Soloraya
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:34 WIB

Kasus Mayat Telanjang Banyuanyar Solo, Pengacara Gali Fakta Yang Meringankan Tersangka

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengintrogasi tersangka kasus pembunuhan yang berlokasi Banyuanyar di Mapolresta Solo, Rabu (15/4/2020). (Solopos.com-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Lieonad Juniar Utama selaku penasihat hukum tersangka kasus mayat telanjang di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, mengatakan berdasar berita acara pemeriksaan (BAP) perbuatan kliennya mengarah ke pembunuhan berencana.

AMC alias C alias G ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang yang mayatnya ditemukan telanjang di rumah kontrakan wilayah Banyuanyar, Rabu (8/4/2020) lalu.

Advertisement

Lieonad menyebut dalam proses pemeriksaan tersangka dan para saksi sejauh ini unsur-unsur pembunuhan seperti motif, cara, dan alat memang mengarah pada unsur pembunuhan berencana.

Namun, ia menegaskan akan mengawal proses penyidikan terhadap tersangka yang merupakan warga Gilingan, Banjarsari, itu agar sesuai ketentuan hukum acara.

Advertisement

Namun, ia menegaskan akan mengawal proses penyidikan terhadap tersangka yang merupakan warga Gilingan, Banjarsari, itu agar sesuai ketentuan hukum acara.

Males Keluar, Bisa Belanja Online di Pasar Tradisional Solo Lewat Pono.co.id

"Meskipun berstatus tersangka, bagaimana pun dia tetap manusia dan warga negara Indonesia yang harus terpenuhi hak-haknya. Kalau upaya untuk meringankan, kami sudah menanyakan kepada tersangka," ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (12/5/2020).

Advertisement

"Nanti kami akan cari keterangan lagi untuk meringankan tersangka. Kalau ada nanti akan kami gunakan saat persidangan," imbuh Lieonad.

63 Ton Daging Babi Asal Solo Dipalsukan Jadi Daging Sapi di Bandung

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, mengatakan saat ini kepolisian sudah memiliki keterangan para saksi dan tersangka. Menurutnya, tersangka pembunuhan SN, 49, warga Ciledug, Tangerang, dan TR, 36, warga Ngadirojo, Wonogiri, itu hanya satu orang yakni AMC alias C alias G.

Advertisement

Rekonstruksi

Sementara itu, polisi berencana merekontruksi kasus yang berawal dari penemuan dua mayat telanjang di Banyuanyar, Solo, itu pada pekan ini. Rencananya, rekontruksi digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Kasatreskrim mengatakan tadinya rekonstruksi hendak digelar pada Rabu (13/5/2020) sore. Namun, rencana itu ditunda sehari.

Sidang Kasus Bank UOB Solo Makin Alot, Terdakwa Ngotot Pengambilan Uang Sesuai Prosedur

Advertisement

"Rencananya Kamis [14/5/2020] pagi rekonstruksi kasus pembunuhan Banyuanyar digelar," ujar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Seperti diberitakan, SN (laki-laki) dan TR (perempuan) ditemukan sudah tak bernyawa dalam kondisi telanjang di salah satu rumah kontrakan di Banyuanyar, Solo, 8 April lalu. Belakangan diketahui kedunya merupakan korban pembunuhan.

Pelaku yang tertangkap tak lama kemudian mengakui membunuh kedua orang itu menggunakan racun tikus yang dicampur dalam minuman buah. Motifnya, pelaku ingin menguasai uang ratusan juta rupiah milik korban laki-laki.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif