SOLOPOS.COM - Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Kasus dugaan kekerasan berujung meninggalkan Gilang Endi Saputra dalam kegiatan Diklat Menwa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Oktober lalu, mulai disidangkan, Rabu (2/2/2022).

Dimintai tanggapannya mengenai hal tersebut, Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, menyatakan menyerahkan semua proses penanganan kasus itu kepada penegak hukum.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jamal menegaskan sejak awal UNS tidak akan mencampuri semua hal yang mengarah pada tindak pidana. Apalagi kasus dugaan penganiayaan saat Diklat Menwa tersebut sudah masuk dalam proses hukum.

Baca Juga: Sidang Kasus Menwa UNS Solo Dimulai, Ibu Korban Masih Sering Menangis

“Jadi saya sebagai orang hukum, penegakan hukum kami serahkan kepada polisi, polisi dilimpahkan ke kejaksaan, kejaksaan dilimpahkan ke pengadilan. Kita tunggu saja proses hukumnya. Jangan menegakkan hukum tanpa melalui proses hukum,” tegas Jamal.

Sementara itu, menyusul adanya kasus kekerasan tersebut, organisasi Menwa UNS Solo masih dibekukan hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Jamal mengatakan belum tahu kapan Menwa bakal diaktifkan kembali.

Ia akan melihat perkembangan dan dinamika yang ada. “Saya juga mempertimbangkan aspek-aspek, misalnya saja ya betapa sedihnya keluarga korban, ada debatable di internal kami,” kata Jamal.

Baca Juga: Maraton, Sidang Kasus Diklat Menwa UNS Solo Digelar 2 Kali Sepekan

Jamal mengatakan dulu UNS Solo sempat memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi panitia dan peserta Diklat Menwa UNS Solo saat masih proses pemeriksaan atas kasus dugaan kekerasan tersebut. Tujuannya memudahkan mereka jika dipanggil kepolisian karena alamat rumah mereka jauh.

Pendampingan

Saat ditanya mengenai proses pendampingan, Jamal mengatakan hanya diberikan untuk keluarga korban. Terdakwa sudah alumni, bukan lagi mahasiswa sehingga UNS tidak menampingi.

“Sepertinya eks Menwa yang mendampingi. Dulu kami beri pendampingan karena dulu pas kejadian kan belum bisa memilah-milah, dan dulu kegiatan mengatasnamakan Menwa UNS. Kalau sekarang sudah proses pidana, saya serahkan ke aparat penegak hukum. Kita tunggu saja hasilnya, enggak boleh berandai-andai,” kata Jamal.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Diklat Menwa UNS Solo Berlanjut, Ada Tersangka Baru?

Seperti diberitakan, kasus kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo yang berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra mulai disidangkan di PN Solo, Rabu (2/2/2022). Sidang berlangsung secara online dengan kedua terdakwa yakni Faizal Pujut Juliono, 22, dan Nanang Fahrizal Maulana, 22, dihadirkan secara virtual.

Sidang kasus tersebut rencananya digelar maraton dua kali sepekan. Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Solo, Sri Ambar Prasongko, mengatakan sidang maraton kasus dugaan kekerasan dalam Diklat Menwa UNS dibutuhkan untuk mengejar waktu penahanan terdakwa.

“Perpanjangan hanya tiga bulan, tidak bisa diperpanjang lagi. Itu yang jadi problem, maka kami minta sidang maraton. Sepekan dua kali untuk mengejar masa penahanan. Apalagi saksi ada 30 orang, kemudian saksi yang meringankan terdakwa juga akan dihadirkan. Itu bisa menghabiskan waktu. Padahal dalam 90 hari harus selesai,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya