Soloraya
Senin, 4 April 2022 - 19:23 WIB

Kasus Menwa UNS Solo, Pasal Penganiayaan hingga Meninggal Tak Terbukti

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis hakim persidangan kasus dugaan tindak kekerasan saat Diklatsar Menwa UNS Solo memimpin sidang putusan, Senin (4/4/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Penasihat hukum terdakwa kasus kekerasan dalam diklat Menwa UNS Solo, Ari Santoso, mengatakan menghormati putusan hakim terkait vonis dua tahun penjara untuk kedua kliennya. Namun begitu, penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Kami perlu berpikir dengan tenang apakah akan mengajukan banding atau tidak. Tapi pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, apa yang diputuskan hakim,” terangnya kepada wartawan seusai sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Solo, Senin (4/4/2022).

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Solo menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus kekerasaan dalam diklat Menwa UNS Solo yang mengakibatkan meninggal salah satu mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra.

Baca Juga: Lebih Ringan, 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Advertisement

Baca Juga: Lebih Ringan, 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mencapai tujuh tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya korban diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 55 ayat (1) KUHP mengenai orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Advertisement

Baca Juga: Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Divonis 2 Tahun, Ortu Korban Kecewa Berat

“Kami sampaikan dengan tegas klien kami terdakwa satu dan dua tidak terbukti melakukan Pasal 351, penganiayaan yang menyebabkan mati,” imbuhnya.

Sementara itu, hakim anggota dalam sidang vonis kasus Menwa UNS Solo, Lucius Sunarno, saat diwawancarai wartawan, Senin, mengatakan kedua terdakwa dikenakan Pasal 359 KUHP. Sedangkan untuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang membuat korban meninggal dinilai tidak terpenuhi.

Advertisement

Meminta Maaf

“Yang jelas dari fakta kami memang tidak sependapat dengan JPU. Sedari awal sebenarnya kan bisa dicegah. Kami singgung peran Komandan Batalyon yang bisa menentukan lanjut atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Minta 2 Terdakwa Kasus Menwa UNS Solo Dibebaskan

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Seperti status korban yang merupakan satu-satunya anak laki-laki di keluarganya, serta para terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

Advertisement

Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban. Permintaan maaf dan penyesalan tersebut dilakukan di persidangan.

Selain itu para terdakwa masih berusia muda dan mempunyai potensi untuk menjadi tumpuan maupun harapan hidup keluarga mereka. Sementara itu, orang tua Gilang Endi Saputra, Sunardi, mengaku sangat kecewa dengan putusan vonis hakim untuk dua terdakwa kasus Menwa UNS Solo.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Diklat Menwa UNS Solo Beberkan 5 Fakta

Kedua terdakwa dalam hal ini yakni Nanang Fahrizal Maulana bin Warsito, warga Pati, dan Faizal Pujut Juliono, warga Kabupaten Wonogiri.

“Hanya divonis dua tahun ya. Ya tentunya kami keluarga juga merasa kecewa. Tapi semuanya sudah diputuskan oleh yang berwajib dari pihak hukum. Ya bagaimana lagi? Sementara saya cermati dulu. Tidak bisa omongnya. Kami sangat kecewa,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif