Soloraya
Senin, 19 September 2011 - 23:09 WIB

Kasus Mobdin, BK DPRD panggil pengemudi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok.SOLOPOS)

Sukoharjo (Solopos.com)–Badan Kehormatan (BK) DPRD Sukoharjo akan memanggil pengemudi mobil dinas (Mobdin) Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo yang kedapatan mengangkut 180 liter ciu.

Advertisement

Pengemudi itu, disebut-sebut sebagai kunci pertimbangan BK dalam memberi rekomendasi sanksi kepada Ketua Komisi II, R Eka Junaedi.

Seperti diketahui, pengemudi Mobdin itu adalah Wijianto, 38, warga Badran Asri RT 4/RW V, Desa Cangkol, Mojolaban.

“Wijianto akan dipanggil untuk datang besok (Selasa-red) rencananya pukul 09.00 WIB. Dia bisa disebut sebagai kunci dalam memberi rekomendasi sanksi kepada Eka,” kata Ketua BK DPRD Sukoharjo, Purwadi, kepada wartawan, Senin (19/9/2011) siang di kantornya.

Advertisement

Kunci yang dimaksud itu, lanjut dia, berupa keterangan mengenai kebenaran kabar tentang berapa kali Mobdin tersebut digunakan mengangkut ciu. Selain itu, Purwadi mengatakan pihaknya akan mengecek keterlibatan Eka dalam kasus itu.

Purwadi menginformasikan surat pemanggilan untuk Wijianto itu sudah dikirim. Wijianto merupakan pengemudi Mobdin Toyota Inova hitam Nopol AD 82 B yang ditangkap jajaran Polsek Mojolaban karena mengakut ciu dalam kemasan jeriken.

Wijianto juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena dipandang melanggar Perda No 4/1994 mengenai izin dan pajak Miras. Purwadi menginformasikan Mobdin AD 82 B yang ditetapkan barang bukti dalam kasus telah dipinjam pakai.

Advertisement

(ovi)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif