SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan perempuan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Turah, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Klaten, Kamis (22/6/2023). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku pembunuhan sadis dan mutilasi perempuan di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, menjalani pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, pelaku bernama Turah alias Daud, 40, warga Wonosobo, Jawa Tengah, itu secara umum sehat alias tak mengalami gangguan kejiwaan.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengatakan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku sudah dilakukan. “Hasil kesimpulan gambaran umumnya tidak terdapat gangguan jiwa. Ditanya psikolog dia bisa nyambung. Mungkin dari latar belakang saat kecil kurang kasih sayang orang tua,” kata Kapolres, Selasa (4/7/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres mengatakan proses penyidikan hingga kini masih terus berlangsung. Pelaku masih ditahan di Polres Klaten. Sementara jenazah korban pembunuhan sudah diambil dimakamkan keluarganya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis dan mutilasi seorang perempuan terjadi di salah satu rumah di Dukuh Dumung, Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Kamis (22/6/2023) dini hari. Korban berinisial R, 56, warga Bandung, Jawa Barat.

Sementara, pelaku bernama Turah, 40, warga Wonosobo, Jawa Tengah. Mereka merupakan teman kerja yang tinggal di satu rumah kontrakan di Dukuh Dumung, Desa Nangsri.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya tersangka terbangun karena listrik PLN di wilayah Nangsri padam. Kemudian dia mendatangi korban yang ada di dalam kamar untuk meminta lilin.

Setelah diberikan lilin, tersangka menganiaya korban hingga lemas. Tak hanya membunuh, tersangka juga melakukan mutilasi pada kepala perempuan di Nangsri, Manisrenggo, Klaten, itu hingga terpisah dari badannya.

Bagian badan berada di kamar dan kepala berada di ruang tengah rumah tersebut. Setelah mencuci tangan dan berganti pakaian, tersangka pergi ke Jogja.

Pada Kamis sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka mendatangi Polsek Klaten Kota yang menyatakan telah melakukan pembunuhan di Desa Nangsri. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Klaten bersama Inafis dengan mendatangi lokasi.

Di rumah itu, polisi menemukan korban dan di dekat tubuh korban ada satu golok dan satu pisau dapur. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dan dendam dituduh mengambil uang milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara.

Pelaku mutilasi perempuan di Klaten itu sebelumnya pernah terjerat kasus pembunuhan di wilayah lain pada 2009 dengan vonis hukuman 12 tahun penjara dan menjalani hukuman di LP Nusakambangan. Dia baru bebas pada 2017.

Sementara itu, Turah mengaku tak menyesal dan justru merasa puas sudah membunuh korban. Pelaku merasa sakit hati gara-gara dituduh mencuri uang milik korban Rp20.000.

Korban dan pelaku merupakan teman kerja yan dan tinggal di rumah yang dikontrak atasan mereka asal Jawa Barat. Lokasi rumah itu berada di Desa Nangsri, Kecamatan Manisrenggo.

Menurut warga sekitar, korban atau R sudah lebih dulu bekerja di tempat itu selama beberapa tahun. Sementara, pelaku bernama turah baru sekitar tiga bulan. Pelaku membantu pekerjaan korban dalam penjualan beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya