SOLOPOS.COM - Tersangka kasus Narkoba diperiksa di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2013.). Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa satu plastik kecil sabu-sabu. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menggerebek rumah yang dijadikan ajang pesta sabu-sabu (SS) di Banjarsari, Solo, Sabtu (24/8/2013) malam. Empat pengguna SS satu di antaranya merupakan kurir dibekuk.

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka di Mapolresta, Jumat (6/9), mereka adalah Dony Mustofa alias Celeng, pemilik rumah tempat pesta SS; Brian Hendri Kristianto, 24, warga Grogol, Sukoharjo; Sutrisno Hidayat alias Mayit, 28 dan Yoko Adi Mukti TS, 18, keduanya warga Banjarsari, Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, melalui Kasubaghumas, AKP Sis Raniwati, kepada wartawan mengungkapkan, penggerebekan itu sebenarnya bermula dari pengembangan dari operasi penyakit masyarakat (pekat).

Beberapa lama sebelum penggerebekan petugas menindaklanjuti laporan adanya penjual minuman keras (miras) jenis ciu yang kerap menjual minuman haram tersebut di depan Stasiun Balapan.

Berdasar informasi yang dikumpulkan dari warga sekitar, petunjuk mengarah kepada Dony. Petugas lantas menggerebek rumah Dony pukul 23.00 WIB. Tanpa disangka, ketika digerebek petugas mendapati Dony bersama tiga temannya sedang pesta SS di sebuah kamar.

“Rupanya Dony ini selain penjual miras juga merupakan kurir SS. Dia juga pengguna. Saat menggerebek kami menemukan satu plastik kecil berisi SS, seperangkat alat isap SS (bong), dan satu unit ponsel yang diduga digunakannya untuk bertransaksi,” ulas Sis.

Khusus bagi Dony, lanjut Sis, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, karena menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

Sedangkan bagi tiga tersangka lainnya, polisi menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama, karena telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Upah Jasa Kurir
Dony kepada wartawan mengaku SS yang dikonsumsinya bersama teman-temannya adalah upah dari jasanya menjadi kurir SS.  Barang haram itu disebut Dony milik temannya berinisial Iw warga Jogja yang kini masih buron.

Pekerjaan menjadi kurir dilakoninya sejak dua bulan lalu. Pekerjaan itu dilakukannya agar bisa mendapat SS untuk dikonsumsi karena telah ketagihan.

“Upah saya menjadi kurir bukan uang, tapi SS. Ya untuk dikonsumsi sendiri dan kadang sama teman-teman. Saya pakai SS sejak setahun lalu,” aku Dony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya