Solopos.com, SOLO —Mantan mahasiswa Fakultas Hukum universitas negeri di Solo, Arif Hudoyo, 25, dibekuk aparat Polsek Banjarsari di sebuah hotel di Jl. Gajah Mada, Banjarsari, Solo, Minggu (1/9/2013) malam.
Warga Ngasinan, Jebres, Solo itu diduga menjadi pengedar sabu-sabu (SS). Kapolsek Banjarsari, I Ketut Raman, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek setempat, Rabu (4/9), menguraikan penangkapan Arif bermula dari pengembangan kasus pencopetan yang diduga dilakukan Ad, sehari sebelum penangkapan Arif.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Saat ditangkap Ad kedapatan menyimpan sebuah bong atau alat isap SS. Kepada penyidik Ad mengaku pernah membeli SS dari Arif. Mendapat informasi itu polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga dapat menangkap Arif saat sedang bertransaksi.
“Kami menyita satu paket plastik kecil berisi 0,25 gram SS dari tangan tersangka,” ulas Raman didampingi Kanitreskrim, AKP Sunarto.
Lebih lanjut diinformasikannya, Arif merupakan mahasiswa tak tamat kuliah di fakultas hukum universitas negeri di Solo. Pemuda itu residivis kasus yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Arif kepada wartawan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya, Bn, warga Jebres, Solo. Ia menjual sepaket SS seharga Rp300.000-Rp500.000.
“SS itu milik Bn. Saya hanya menjualkan,” aku Arif.