SOLOPOS.COM - Tersangka pemakai sabu-sabu, Suwarno, 39, dan Suparmin, 32, di Mapolres Karanganyar, Kamis (28/11/2013). (JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang sopir serabutan, Suwarno, 39, alias Gendut, warga RT 001/RW 002, Dusun Banaran, Desa Matesih, Kecamatan Matesih, ditangkap petugas saat sedang bertransaksi sabu-sabu (SS). Dia ditangkap petugas bersama tersangka lainnya, Suparmin, 32, warga Desa dan Kecamatan Matesih.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (28/11/2013) menyebutkan para tersangka ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu di pinggir jalan, tepatnya di sekitar Dusun Trayu, Desa Gantiharjo, Matesih, pada Jumat (22/11/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi anggota Satintelkam Polres Karanganyar yang mengetahui para tersangka akan bertransaksi di pinggir jalan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Noercahyo, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Martirenni Narmadiana, mengatakan para petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan menunggu para tersangka beraksi. Saat bertransaksi, petugas langsung menggerebek dan menangkap para tersangka yang sedang bertransaksi.

“Para tersangka ditangkap di pinggir jalan saat bertransaksi. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Karanganyar,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Kamis siang.

Para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kenalannya. Modus yang digunakan untuk memesan sabu-sabu lewat telepon seluler (ponsel). Setelah dipesan, barang haram itu diantar oleh kurir di lokasi yang telah ditentukan. Mereka lalu bertransaksi di pinggir jalan.

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram. Para tersangka diketahui telah berkali-kali mengonsumsi barang haram tersebut. “Jadi para tersangka tak mengetahui bandar sabu-sabu karena pemesanan dilakukan melalui telepon. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” jelasnya.

Sementara tersangka Suwarno, mengaku mengkonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina tubuh dan betah melek. Barang haram tersebut dibeli secara patungan senilai Rp1,5 juta. Dia juga mengkonsumsi sabu-sabu bersama tersangka lainnya, Suparmin. “Biar bisa melek, saya tidak kenal bandarnya karena transaksi dilakukan melalui telepon,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkota dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya