SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 946 gram melalui Bandara Adi Soemarmo Solo, 28 Desember 2013 silam, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (13/3/2014). Tersangka Jenetri Ningsih, 25, yang tak lain adalah mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dijerat Pasal 114, 113, dan 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Retnowati Handayani, menyampaikan hukuman maksimal untuk kasus penyelundupan tersebut bisa sampai hukuman seumur hidup. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Popi Juliyani SH, dan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berjalan lancar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Jenetri hadir didampingi tiga penasihat hukum, salah satunya Riduan Sihombing SH. Dalam persidangan, JPU Retnowati mendakwa Jenetri tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jenetri Ningsih adalah warga Tangerang yang diamankan jajaran petugas bea dan cukai Bandara Adi Soemarmo karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 946 gram.  Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam buku tebal berbahasa China.

Buku tebal itu dilubangi untuk menyembunyikan sabu-sabu yang dibawa. Dari pengakuan Jenetri selama penyidikan beberapa waktu lalu, barang haram tersebut adalah milik temannya, bernama Dee Jay warga Afrika yang tinggal di Malaysia. Jenetri sendiri mengenal Dee Jay lewat Facebook dan pernah bertemu.

Hanya saja, sampai saat ini aparat belum bisa menemukan Dee Jay. Jenetri pun tetap bersikukuh sabu-sabu itu milik Dee Jay. Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP AA Gede Oka, pernah menyebutkan bahwa kasus ini diduga melibatkan jaringan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya