Soloraya
Rabu, 24 Juni 2015 - 01:30 WIB

KASUS NARKOBA : Pengedar Mengaku Dapat Narkoba dari Nusakambangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kasus narkoba diungkap Polresta Solo dengan menangkap seorang pengedar narkoba warga Banjarsari.

Solopos.com, SOLO – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Solo menangkap seorang pengedar narkoba, Senin (22/6/2015) malam. Dia adalah Joko Susilo Setiawan, 34, warga Kadipiro, Banjarsari, Solo.

Advertisement

Joko mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap. Pengakuan itu disampaikan Joko kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (23/6/2015).

Awalnya Joko hanya mengatakan mendapat narkoba dari orang dalam. Saat didesak orang dalam itu siapa dan dari mana, dia mengatakan dari LP Nusakambangan. “Ya [dapat narkoba] dari [LP] Nusakambangan,” kata dia.

Advertisement

Awalnya Joko hanya mengatakan mendapat narkoba dari orang dalam. Saat didesak orang dalam itu siapa dan dari mana, dia mengatakan dari LP Nusakambangan. “Ya [dapat narkoba] dari [LP] Nusakambangan,” kata dia.

Namun, Joko enggan mengungkap identitas orang yang selama ini memasok narkoba dengan berbagai jenis ini kepada dia. Selama ini Joko hanya mengenal orang tersebut melalui telepon seluler. “Biasanya komunikasinya lewat hp. Saya tidak kenal orangnya siapa,” ucap dia.

Joko mengaku sudah menjalani bisnis mengedarkan narkoba sejak tiga bulan yang lalu. Selama tiga bulan itu, dia mempunyai enam pelanggan tetap. Ditanya siapa saja yang biasa membeli narkoba kepada dia, dia mengaku hanya menjual ke teman-temannya saja. “Paling sama orang yang kenal saja. Selama tiga bulan itu ya saya mengedarkan ke teman-teman saya itu,” jelas dia.

Advertisement

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, mengatakan penangkapan Joko dan Seno dilakukan ditempat yang berbeda. Polisi awalnya menangkap Seno di rumahnya di Sumber, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan Seno ini berdasarkan laporan dari masyarakat.Di rumahnya ditemukan satu bundel plastik klip kecil, timbangan, dan uang Rp400.000,” jelas dia. Kristiyono mengatakan Seno diduga juga berperan sebagai pengedar.

Saat diperiksa, Seno mengaku mendapat narkoba dari Joko. Malam itu juga polisi langsung menangkap Joko di indekosnya di Kampung Nayu, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, sekitar pukul 20.30 WIB.

Advertisement

Dari tangan Joko, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik kecil berisi sisa sabu-sabu, satu timbangan digital, dua butir pil inex, dan sebuah hp.

Disinggung soal pengakuan tersangka yang mendapatkan narkoba dari LP Nusakambangan, Kristiyono belum bisa membenarkan pengakuan tersangka itu. “Bisa saja dia sudah terlalu dekat dengan orang dalam. Dari hasil pemeriksaaan, dikenalkan dari temannya,” kata dia.

Atas kasus ini, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Ancaman itu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif