SOLOPOS.COM - Internet

Sragen (Espos)–Hasil tes urine anggota Polsek Karang Rayung Polres Grobogan, Dwi Cahyono, 29, dinyatakan positif sebagai pengguna Narkoba. Sementara hasil tes urine adik Bupati Grobogan, Bambang Puji Sarwono, 48, dinyatakan negatif.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat dihubungi Espos, Sabtu (25/9). Tes urine kedua tersangka pembawa Narkoba hasil penggerebekan di rumah warga Gabugan, Tanon, Sragen dilakukan di Poliklinik Poltabes Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Anggota Polri berpangkat Brigadir itu tetap dijerat dengan Pasal 112 UU 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara minial empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tegas Kapolres.

Menurut dia, khusus untuk pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan, Bambang Puji Sarwono tetap dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.

Dia menegaskan, PNS asal Desa Plosorejo RT 2/RW I, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan ini melakukan pembiaran terhadap anggota Polri untuk menggunakan barang terlarang. “Meskipun bukan pemakai, PNS itu tetap akan dijerat hukum,” tandasnya.

Selain melakukan tes urine terhadap dua tersangka, aparat Satuan Narkoba juga melakukan pemeriksaan barang bukti yang diduga shabu-shabu ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Mabes Polri Cabang Semarang. Hingga Sabtu kemarin, Polres Sragen belum menerima hasil tes Puslabfor.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya