SOLOPOS.COM - SDH,69 (tengah baju merah bergaris) pengemplang pajak senilai Rp43,04 miliar keluar dari mobil menuju ke Rutan Kelas 1 A Solo, Jumat (27/5/2016). Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kasus pajak Solo, DJP Jateng II menemukan nama baru pengemplang pajak.

Solopos.com, SOLO–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II mengantongi nama-nama baru pengemplang pajak di Jateng yang layak untuk dilakukan penyanderaan (gijzeling). Namun, untuk penyanderaan masih menunggu izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, mengatakan DJP Jateng membawahi sebanyak 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Rata-rata dari 12 KPP yang ada di bawah DJP Jateng II, memiliki data wajib pajak pengemplang pajak yang layak untuk dilakukan penyanderaan.

“Kami mengantongi nama pengemplang pajak dan sekarang sudah diajukan izin ke Kemenkeu untuk dilakukan penyanderaan,” ujar Lusiani kepada Solopos.com, Minggu (29/5/2016).

Lusiani mengatakan pengemplang pajak yang diajukan untuk dilakukan penyanderaan ke Kemenkeu, memiliki utang pajak lebih dari Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Usulan penyanderaan, lanjut dia, sudah sesuai dengan UU No 19 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

“Kami belum tahu kapan melakukan penyanderaan kepada pengemplang pajak. Kalau izin sudah turun langsung melakukan penyanderaan,” kata dia.

Ia mengaku salah satu nama pengemplang pajak yang diusulkan untuk disandera berada di KPP Pratama Boyolali. Upaya penarikan utang pajak sudah dilakukan oleh petugas pajak tetapi belum membuahkan hasil.

“Kami berharap penyanderaan pengemplang pajak menjadi pelajaran sekaligus peringatan keras kepada mereka,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Keamanan Rutan Kelas 1 A Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan  Sdh, 69, pengemplang pajak yang ditangkap di Pasar Legi oleh DJP Jateng II masih ditahan rutan Solo. Pada hari Sabtu (28/5/2016) pengacara Sdh sempat bernegosiasi dengan petugas DJP Jateng soal penyanderaan wajid pajak.

“Kami tidak tahu isi negosiasi yang dibicarakan kedua belah pihak karena bukan kewenangan rutan,” kata dia.

Ia mengatakan kondisi Sdh selama tiga hari ditahan di rutan sehat. Pengacara Sdh, lanjut dia, sempat akan menjenguk tetapi tidak diperbolehkan karena tidak mengantongi izin resmi dari DJP Jateng.

Perlu diketahui, DJP Jeteng II menyandera wajid pajak bernama Sie Djay Hwa (Sdh) karena kedapatan mengemplang pajak senilai Rp43 miliar, Jumat (27/5/2016). Sdh yang merupakan pengusaha distributor gula dan terigu asal Solo itu dititipkan di rutan Solo selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya