Soloraya
Minggu, 14 April 2019 - 13:15 WIB

Kasus Pelanggaran Pemilu Bupati Sragen Diputuskan Setelah Pemilu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Kasus dugaan pelanggaran pemilu Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang mengacungkan jari telunjuk saat sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen di Alun-alun Sragen kemungkinan baru bisa diputuskan setelah pencoblosan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen masih menunggu hasil pemeriksaan saksi komisioner Bawaslu Jawa Tengah. Di sisi lain, kasus dugaan pelanggaran pemilu Kepala Desa Krebet, Masaran, Sragen, Anggun Mahardika, dihentikan karena ada perbedaan pendapat di antara anggota sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polres Sragen, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Advertisement

Penjelasan itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (13/4/2019). Widodo menjelaskan perkara Bupati Sragen belum diputuskan. Setelah Bawaslu Sragen mengkaji keterangan pelapor, telapor, dan saksi, Bawaslu masih membutuhkan keterangan tambahan dari komisioner Bawaslu Jateng Sri Sumanta yang kebetulan saat foto bersama itu posisinya paling dekat dengan Bupati Yuni.

“Kami akan meminta keterangan dulu kepada Pak Sri Sumanta. Kami meminta keterangan secara tertulis kepada beliau. Pertanyaan sudah saya sampaikan dan tinggal menunggu jawaban beliau. Begitu jawaban tertulis sampai ke Bawaslu Sragen akan langsung kami plenokan dan kami putuskan. Kemungkinan ya setelah pemungutan suara,” katanya.

Sementara kasus Kades Krebet yang mengunggah foto di Facebook tentang ajakan kampanye dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) dihentikan. Widodo menyampaikan Bawaslu sebenarnya berpendapat kasus Kades Krebet memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2017.

Advertisement

Dia mengatakan alat buktinya pun sudah sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Kami berpendapat perkara tersebut dapat diteruskan ke proses penyidikan,” katanya.

Tetapi ada perbedaan pendapat dari Polres Sragen dan Kejari Sragen dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, Jumat (12/4/2019) malam lalu. Widodo mengatakan Kejari menilai unsur keputusan dan atau tindakan belum terpenuhi karena di dalam UU Pemilu tidak dijelaskan mengenai pengertian unsur pasal keputusan dan/atau tindakan.

Dalam konteks terlapor berstatus sebagai kepala desa, keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan harus dalam lingkup tata kelola/penyelenggaraan pemerintahan untuk memenuhi unsur Pasal 490 UU Pemilu. Sedangkan alat bukti terlapor yang menggunggah video di dalam akun Facebook Anggun Mahardika merupakan keputusan dan/atau tindakan pribadi, bukan dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban selaku kepala desa.

Advertisement

Dari unsur menguntungkan/merugikan pada alat bukti yang ada juga belum dapat terpenuhi. Sementara kepolisian menyarankan perkara itu jangan dipaksakan untuk ditindaklanjuti ke penyidikan bila masih ada salah satu unsur Sentra Gakkumdu tidak sependapat.

Terpisah, Kades Krebet Anggun Mahardika saat ditanya Solopos.com mengaku belum mengetahui perkembangan kasusnya di Bawaslu. Kalau memang dihentikan, Anggun mengaku bersyukur karena memang tidak ada niatan untuk berkampanye lewat unggahan di Facebook.

Komisioner Bawaslu Jateng, Sri Sumanta, mengaku belum mendapat surat dari Bawaslu Sragen. Sumanta menjelaskan posisinya di acara sosialisasi Bawaslu di Alun-alun Sragen, 31 Maret 2019, lalu memang bersandingan dengan Bupati.

“Pertama foto gaya sapurancang [resmi]. Kemudian fotografer minta foto gaya bebas. Saat itu dengan gojekan, awalnya Mbak Yuni mengacungkan dua jari. Kemudian jari jempolnya disembunyikan sembari bertanya fotonya begini atau begini. Nah yang kefoto pas menyembunyikan jari jempol. Kemudian saat itu saya sarankan untuk gaya mengepal saja. Begitu ceritanya. Kalau dari kacamata hukum tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif