SOLOPOS.COM - Tersangka pembunuhan berencana Yunus Saputra Sri Anggara dengan tangan diborgol memperagakan duduk di depan kios saat reka ulang di Kios Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan reka ulang kejadian kasus pembunuhan pemilik Sary Salon di kios yang terletak di Dukuh Kaunan RT 003, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, Senin (4/9/2023). Dalam reka ulang itu, polisi membawa tersangka dan saksi untuk mempraktikkan proses pembunuhan berencana.

Prosesi reka ulang pembunuhan itu dilakukan secara tertutup. Lokasi reka ulang dipasang garis polisi. Reka ulang itu disaksikan para warga sekitar, termasuk keluarg korban.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga melihat dari seberang jalan, tepatnya di depan Lapangan Bendungan. Setiap adegan didokumentasikan oleh Unit Reskrim Polres Sragen. Dalam peragaan itu, tangan tersangka dalam kondisi diborgol.

“Ini baru saja dimulai reka ulangnya,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui Solopos.com di lokasi kejadian, Senin.

Sebelumnya Unit Resmob Satreskrim Polres Sragen dan Polsek Kedawung menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan berencana atas korban pemilik Salon Sary, Sari Ambarwati, 28, di sebuah hotel di wilayah Semarang, Sabtu (12/8/2023) dini hari.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam menyebut tersangka kasus pembunuhan berencana itu bernama Yunus Saputra Sri Anggara, 47, warga Sragen Wetan yang berdomisili di Dukuh Kauman, Desa Bendungan, Kedawung.

Kapolres menerangkan tersangka itu merupakan penjual soto, kare, timlo Rp1.000/mangkuk yang sama-sama mengontrak di ruko samping Salon Sary. Kapolres menyampaikan tersangka ditangkap di hadapan anak dan istrinya saat hendak melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat, saat masih menginap di sebuah hotel di Semarang.

“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Sabtu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya