SOLOPOS.COM - TUNTUTAN--Terdakwa Arif saat mendengarkan tuntutan JPU. (Espos/Bony Eko Wicaksono)

TUNTUTAN--Terdakwa Arip saat mendengarkan tuntutan JPU. (Espos/Bony Eko Wicaksono)

KARANGANYAR–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Fitria Yunita,  yang dilakukan Arip Bangun Sutanto dan Leni Rohani masing-masing selama seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang kasus pembunuhan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (8/5/2012). Tuntutan dibacakan JPU yakni Yuda Tangguh Alasta, Dwi Ernawati dan Agus Budiari secara bergantian. Sidang pertama terhadap terdakwa Leni Rohani. Setelah selesai maka dilanjutkan sidang terhadap terdakwa Arip Bangun Sutanto.

Sidang tersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Mereka melakukan penjagaan selama persidangan digelar. Tak hanya itu, ruang tahanan di PN Karanganyar juga tampak dijaga beberapa polisi untuk mengantisipasi kekisruhan saat sidang berlangsung.

Seorang JPU, Yudha Tangguh Alasta, mengungkapkan pasangan kekasih tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Terdakwa dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara. Sebelumnya, pasangan kekasih tersebut melakukan survei dahulu di lokasi kejadian sebelum membunuh korban.

Terdakwa Leni Rohani membantu Arif Bangun Sutanto saat menghabisi korban dengan cara menjerat lehernya memakai ikat pinggang. Lokasi pembunuhan dilakukan di sebuah rumah kosong di Jl Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu pada Jumat (23/12/2011) lalu. “Terdakwa Arip Bangun Santoso yang melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban. Dia juga yang merencanakan aksi pembunuhan itu makanya tuntutannya selama seumur hidup,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Rony Wiyanto mengatakan pihaknya akan menyusun pembelaan terdakwa atau pledoi selama sepekan. Selain itu, terdakwa Leni Rohani akan membuat pembelaan pribadi secara tertulis. “Kami akan menyusun pledoi terdakwa dahulu berdasarkan keterangan yang sudah kami kumpulkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya