SOLOPOS.COM - Rekontsruksi kasus pembunuhan perempuan Colomadi di gang masuk rumah indekos pelaku di Ngemplak, Boyolali, Rabu (5/7/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Sragen menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu yang jasadnya dibuang di Sragen. Rekonstruksi digelar di rumah indekos pelaku di daerah Sawahan, Ngemplak, Boyolali, Rabu (5/7/2023).

Kasus pembunuhan itu terungkap dari penemuan jasad korban, Yuspita Sari, 22, yang dibuang di daerah Kalijambe, Sragen, oleh pelaku, Ari Afrian Tanjung, pada Kamis (22/6/2023). Pelaku membuang korban di daerah Kalijambe ditemani pacar sekaligus saksi yang masih di bawah umur.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkapkan di rumah indekos tempat pelaku menghabisi nyawa korban dilakukan 53 dari 86 total adegan rekonstruksi. Ia mengungkapkan adegan terbanyak memang di indekos Boyolali karena lokasi pembunuhan berada di tempat tersebut. Dari rekonstruksi itu terungkap fakta baru.

“Dari adegan-adegan rekonstruksi ini tadi, kami mendapatkan hal-hal yang kemarin belum terungkap saat rekonstruksi, bisa terungkap dengan fakta,” ujar Wikan kepada wartawan seusai rekonstruksi kasus pembunuhan perempuan Colomadu di Polsek Ngemplak, Boyolali.

Sebagai informasi, lokasi rumah indekos pelaku yang menjadi lokasi pembunuhan berada di seberang kantor Polsek Ngemplak, tepatnya di gang masuk seberang Polsek Ngemplak.

“Kemarin dari pengakuan tersangka hanya membekap, menutup hidung dan mulut, serta mencekik [korban], ternyata di fakta rekonstruksi ada tambahan dicekik pakai tangan begini [dicengkiwing atau dipiting],” kata dia.

Ia menjelaskan saat dipiting korban sudah dalam kondisi tidak sadar. Pelaku yakin korban telah meninggal karena korban dibekap dan dicekik sekitar 20 menit dan dipiting selama sekitar 15 menit.

Lebih lanjut, ia mengatakan rekonstruksi di Boyolali terkait kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu itu dilaksanakan di tiga tempat, yaitu di rumah indekos korban, warung angkringan sekitar lokasi pembunuhan, dan sekitar Bandara Adi Soemarmo Boyolali.

Angkringan digunakan pelaku dan saksi untuk menitipkan sepeda motor korban, sedangkan di sekitar bandara digunakan untuk membuang kasur yang menjadi barang bukti.

Urutan Kejadian

Wikan menyampaikan rekonstruksi juga digelar di tempat penemuan jasad di Kalijambe, Sragen. Ia membenarkan urutan kejadian dimulai dari rumah indekos pelaku di Ngemplak, kemudian Kalijambe, angkringan, kemudian pembuangan kasur di bandara.

“Dari awal, motif pelaku karena terangsang melihat korban dan ingin menyetubuhi korban. Nah, tapi mungkin pada saat itu tidak berani ngomong karena baru kenalan,” kata dia.

Akhirnya pelaku mencampurkan obat ke minuman yang diberikan ke korban dengan tujuan agar korban lemas atau tidur. Baru kemudian, rencananya korban akan diperkosa.

Belum sempat melancarkan aksi bejatnya, korban justru kejang-kejang. Wikan menduga dosis obat yang diberikan kepada korban terlalu banyak sehingga menyebabkan korban kejang-kejang.

“Akhirnya pelaku takut dan korban dicekik,” terang dia. Dalam rekonstruksi, terlihat korban, pelaku, dan saksi berboncengan bertiga naik sepeda motor. Posisi korban diapit di tengah. Sedangkan pelaku berada di belakang dan saksi yang merupakan pacar pelaku mengendarai di depan.

Wikan mengatakan hubungan pelaku dengan korban adalah teman baru kenal sekitar tiga pekan lewat aplikasi kencan. “Sedangkan hubungan pelaku dan saksi adalah calon istri yang mau menikah,” kata dia.

Terkait status pacar pelaku, Wikan mengatakan sementara masih menjadi saksi. “Perempuan yang satunya masih saksi, itu turut membantu. Sementara ini masih saksi, nanti setelah rekonstruksi akan kami tentukan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya