Soloraya
Rabu, 12 Oktober 2022 - 08:58 WIB

Kasus Pemerasan Warga Solo, Polisi Wonogiri Jalani Sidang Pakai Kursi Roda

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (11/10/2022). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus pemerasan, Pramadhevangga Panji Satriadi menjalani proses persidangan menggunakan kursi roda.

Anggota Polres Wonogiri itu mengalami luka di bagian perut setelah ditembak tim Resmob Satreskrim Polresta Solo di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada April.

Advertisement

Pantauan Solopos.com, Selasa (11/10/2022), terdakwa diantar oleh keluarganya menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Terdakwa kesulitan berjalan kaki setelah mengalami luka serius di bagian perut saat ditangkap aparat Polresta Solo.

Terdakwa menggunakan kursi roda selama proses persidangan berjalan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar pukul 11.00 WIB.

Advertisement

Terdakwa menggunakan kursi roda selama proses persidangan berjalan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Ditembak, Polisi Wonogiri Pemeras Warga Solo Dituntut 2 Tahun Penjara

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU masing-masing Ratna Prawati dan Rahayu Nur Raharsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara,” kata jaksa penuntut umum.

Advertisement

Mereka diduga memeras terhadap warga Solo. Mereka mendatangi rumah korban dan meminta sejumlah uang.

Korban lantas melaporkan hal itu ke aparat kepolisian. Polisi langsung memburu komplotan pemeras yang diketahui berada di Laweyan, Solo. Saat disergap, para pelaku yang mengendarai mobil melarikan diri dengan memacu laju kendaraan dengan kecepatan tinggi ke arah Kartasura. Di lokasi kejadian, para pelaku menabrakkan mobilnya ke kendaraan polisi.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Rekonstruksi Kasus Mayat Mengambang di Sungai Bengawan Solo

Advertisement

Saat kejadian, terdakwa Pramadhevangga  membawa senjata api rakitan jenis revolver. Tim Resmob Polresta Solo akhirnya melepaskan tembakan peringatan namun tak digubris pelaku. Polisi akhirnya memberi hadiah timah panas di tubuh pelaku.

“Senjata tersebut merupakan senjata rakitan, yang bukan merupakan senjata organik TNI-Polri. Serta merupakan senjata ilegal yakni tanpa surat kepemilikan izin,” kata seorang JPU di dalam ruang sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Melinda mengatakan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan oleh JPU. Dia kan berkonsultasi dengan kliennya maupun mempelajari keterangan dari beberapa saksi yang dimintai keterangan di persidangan.

Advertisement

“Tadi kan tuntutannya dua tahun penjara, klien kami bakal mengajukan pembelaan atau pleidoi karena ada beberapa materi tuntutan yang tak sesuai dengan fakta,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif