Solopos.com, SOLO–Korban kasus pemotongan alat kelamin, IPN meminta restitusi atau uang ganti rugi kepada terdakwa, YC senilai Rp50 juta.
Permintaan restitusi itu langsung ditolak oleh terdakwa. Permintaan restitusi diungkapkan IPN saat sidang lanjutan kasus pemotongan alat kelamin suami di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (15/8/2023).
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Richmond P. B. Sitoroes dengan hakim anggota, Wiryatmi, dan Rina Indrajanti.
Dalam sidang itu, IPN yang juga mantan suami terdakwa YC menuntut uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp50 juta. Nilai restitusi itu bisa bertambah jika IPN menjalani pengobatan alat kelamin yang dipotong terdakwa ke luar negeri.
“Jika berobat ke luar negeri ditambah menjadi Rp500 juta,” kata dia.
Permintaan restitusi itu langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti. Menurut Asri, permintaan restitusi senilai puluhan juta rupiah dinilai tak masuk akal. Kliennya telah menjalani hukuman setimpal dan harus berpisah dengan kedua anaknya.
Awalnya, Asri menaruh simpati terhadap IPN lantaran menghadiri persidangan. “Permintaan korban terlalu neko-neko. Meminta restitusi dengan nilai yang tidak masuk akal. Kami tak lagi bersimpati dengan korban,” papar dia.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto mengatakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bakal digelar pekan depan. Tersangka YC dijerat KUHP Pasal 353 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
Kasus pemotongan alat kelamin suami sempat menyedot perhatian masyarakat Kota Solo pada Mei.
Terdakwa YC, warga Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Jawa Timur nekat memotong alat kelamin mantan suaminya menggunakan pisau cutter saat menginap di hotel. Terdakwa sakit hati lantaran diceraikan suami dan mendapat perlakukan tidak menyenangkan.