SOLOPOS.COM - Tersangka guru Taekwondo di Solo berbuat cabul DS saat ditanyai Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi (kiri) di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO–Terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur di Solo, Donny Susanto yang bekerja sebagai guru taekwondo dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Di sisi lain, kuasa hukum para korban meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya lantaran telah merusak masa depan para korban.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada pelan lalu. Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.

Dalam sidang itu, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dijerat UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Sidangnya digelar pekan lalu,” kata Pejabat Humas PN Solo, Bambang Aryanto, kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

Sidang selanjutnya digelar dengan agenda pleidoi atau pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU. Terdakwa bakal membacakan materi upaya pembelaan atas tuntutan jaksa di persidangan.

Soal sidang putusan, Bambang menyampaikan sesuai jadwal digelar pada 13 September. “Pekan ini masih sidang pleidoi. Pekan depan baru sidang putusan majelis hakim. Kalau sesuai jadwal, sidang putusan digelar pada 13 September,” ujar dia.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Widhi Wicaksono, mengatakan terdakwa harus mendapat hukuman berat. Hal ini bagian dari sanksi efek jera terhadap terdakwa. Terdakwa dinilai telah merampas masa depan para korban yang masih di bawah umur.

Widhi bakal mengawal kasus itu hingga rampung. “Hukuman terhadap terdakwa, kami serahkan kepada majelis hakim. Namun, sebisa mungkin bisa memberikan efek jera bagi terdakwa,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya