SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

ilustrasi

ilustrasi

Solopos.com, SRAGEN— Awal Agustus menjadi mimpi buruk bagi warga Plumbon, Sambungmacan, Sh. Gadis yang masih tercatat sebagai pelajar di Sragen harus menanggung aib setelah dipaksa melayani nafsu bejat teman dekatnya, Paidi, 32.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Warga Dukuh Selorejo Kulon RT 026, Mojokerto, Kedawung, Paidi alias Jefri, 32, kini terancam 15 tahun penjara setelah nekat menyetubuhi anak dibawah umur, Sh, 16, di rumahnya, Kamis (1/8/2013).

Diduga korban disetubuhi Paidi di rumahnya dalam kondisi terpengaruh obat penenang. Tindakan asusila pelaku terbongkar setelah orangtua korban, Sk, 62, curiga dengan kondisi korban selama beberapa hari usai pulang bepergiaan bersama pelaku. Hal itu menggerakkan Sk melapor ke Mapolres Sragen, Sabtu (3/8). Sk datang bersama Sh. Dia tidak terima perbuatan pelaku nekat menyetubuhi putrinya.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres Sragen, pelaku memancing korban keluar rumah menggunakan pesan singkat. Inti pesan singkat mengajak korban jalan-jalan. Korban tidak menaruh curiga dan mengiyakan ajakan karena sudah mengenal pelaku.

Pelaku menjemput korban di dekat Tugu Lemahbang, Plumbon, Sambungmacan. Mereka keliling Sragen menggunakan sepeda motor. Mereka sempat mampir di kawasan Sragen Technopark. Diduga di lokasi itu, korban diberi minuman yang sudah dicampur obat penenang. Pelaku membawa korban pulang ke rumahnya yang saat itu dalam kondisi kosong.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, saat dihubungi Solopos.com Rabu (14/8), menuturkan pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya usai melakukan aksi bejat. Orang tua korban kebetulan di rumah dan menaruh curiga dengan kondisi putrinya. Sh mengaku telah diperdaya pelaku. Lantas Sk melaporkan kejadian ke Mapolres Sragen. Menurut Sri Wahyuni kasus masih dalam penyidikan.

“Kami sudah mengamankan pelaku di Mapolres. Dia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya