SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI-Dilaporkan melarikan gadis dibawah umur seorang pemuda, YAN, 17, harus berurusan dengan polisi. Warga Lingkungan Sukorejo, Kelurahan Giritirto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri diamankan polisi setelah dilaporkan membawa lari dan mencabuli SW, 16, siswi salah satu SMPN di Wonogiri.

Pernyataan itu disampaikan Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Supriyadi didampingi Kasatreskrim AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika saat ditemui solopos.com di kantornya, Jumat (16/3/2012).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak jo pasal 332 KUHP yakni melarikan gadis di bawah umur dan diduga melakukan pencabulan. Ancaman hukuman tujuh tahun hingga 12 tahun,” ujar Supriyadi.

Menurutnya, penyidik masih memeriksa tersangka. “Hasil pemeriksaan sementara terungkap pelaku telah mencabuli korban berulang kali.”

Ditambahkan oleh Kasatreskrim, kejadian itu terungkap karena ibu korban yang bernama Tugiyem, warga Dusun Rejosari, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo melaporkan kehilangan anaknya pada 10 Maret.

“Penelusuran yang dilakukan anggota (poliss) mendapati informasi bahwa korban sejak 1 Maret sudah sering diajak pelaku. Korban sendiri tak pernah pamit pada orangtua saat akan pergi. Pencabulan dilakukan di rumah tersangka.”

Dalam pemeriksaan, ujarnya, terungkap perkenalan antara korban dengan pelaku terjadi di sebelah Gedung DPRD Wonogiri. “Dari perkenalan pertama itu, akhirnya berlanjut pertemuan yang mengarah pada pencabulan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya