Solopos.com, SOLO—Kasus dugaan pencabulan sejumlah anak di bawah umur dengan terdakwa Donny Susanto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/6/2023).
Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, DB Susanto, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA). “Iya, hari ini sidang perdana [kasus pencabulan] dengan agenda pembacaan dakwaan,” ungkap dia.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Susanto menjelaskan Donny Susanto yang merupakan guru taekwondo di Solo didakwa melanggar Pasal 82 Ayat dua (2) UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Susanto mengatakan sidang lanjutan kasus tersebut akan digelar pada 13 Juni 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi. Eksepsi adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Terpisah, Petugas Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengatakan sidang perdana kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Donny Susanto dipimpin oleh Majelis Hakim PN Solo, Agus Darwanta, Heri Soemanto, serta Hansanur Rachmansyah.
Dia menjelaskan sidang sempat berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun, dikarenakan terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, sidang kemudian ditunda. Pekan depan sidang digelar kembali dengan agenda pembacaan lagi dakwaan.
“Hari ini sidang baru pembacaan dakwaan, kemudian ditunda, menunggu sikap penasihat hukum terdakwa yang belum hadir dalam mendampingi terdakwa. Sidang ditunda sepekan, digelar lagi pada pekan depan, 13 Juni 2023,” kata dia.