SOLOPOS.COM - ilustrasi kejahatan seksual (Dok. Solopos.com)

ilustrasi

ilustrasi

 Solopos.com, SRAGEN—Warga Dukuh Selorejo Kulon RT 026, Mojokerto, Kedawung, Paidi alias Jefri, 32, terancam 15 tahun penjara setelah nekat menyetubuhi anak dibawah umur, Sh, 16, di rumahnya, Kamis (1/8/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, saat dihubungi Solopos.com Rabu (14/8), menuturkan pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya usai melakukan aksi bejat. Orang tua korban kebetulan di rumah dan menaruh curiga dengan kondisi putrinya. Sh mengaku telah diperdaya pelaku. Lantas Sk melaporkan kejadian ke Mapolres Sragen. Menurut Sri Wahyuni kasus masih dalam penyidikan.

“Kami sudah mengamankan pelaku di Mapolres. Dia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya