Soloraya
Senin, 13 Juli 2015 - 19:55 WIB

KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK : Terbukti Hina Dosen di FB, Hakim Vonis Mahasiswa Stikes Empat Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang pengadilan. (kejari-jaktim.go.id)

Kasus pencemaran nama baik menjerat mahasiswa Stikes Klaten.

Solopos.com, KLATEN –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten memvonis mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah (Stikes) Klaten, Muh. Dimas Yulian Saputra, 21, dan alumnus Stikes Muhammadiyah Klaten Fajar Purnomo, 24, berupa hukuman penjara empat bulan dengan hukuman percobaan 10 bulan.

Advertisement

Kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghina dosennya, H. Mawardi via Facebook (FB) tahun 2013. Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp1 juta atau subsider dua bulan.

Berdasarkan Pantauan solopos.com, sidang dengan agenda pembacaan vonis itu berlangsung, Senin (13/7/2015) pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua majelis, Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Sidang dihadiri JPU, Wan Susilo Hadi dan tim penasihat hukum, Dwi Wahyu Prapto Wibowo cs.

Advertisement

Berdasarkan Pantauan solopos.com, sidang dengan agenda pembacaan vonis itu berlangsung, Senin (13/7/2015) pukul 11.30 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua majelis, Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Sidang dihadiri JPU, Wan Susilo Hadi dan tim penasihat hukum, Dwi Wahyu Prapto Wibowo cs.

Aparat Polres Klaten terlihat turut menjaga keamanan hingga di depan pintu utama sidang.
Di awal persidangan, tim penasihat hukum mengaku keberatan dengan keberadaan aparat polisi di ruang sidang itu. Namun, keberatan tersebut ditolak majelis hakim lantaran keberadaan aparat polisi di depan pintu utama sidang hanya untuk menjaga keamanan.

Sagung Bunga Maya Saputri Antara mengatakan obrolan yang dilakukan terdakwa Dimas dan Fajar d FB bermuatan penghinaan. Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No. 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik. Hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya para terdakwa selalu berbelit-belit selama menjalani persidangan.

Advertisement

“Mengadili para terdakwa hukuman empat bulan penjara dengan hukuman percobaan 10 bulan penjara. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa [ masing-masing Rp2.000],” kata Sagung Bunga Maya Saputri, saat membacakan vonis.

Menyikapi vonis tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa langsung mengajukan banding. Dwi Wahyu Prapto Wibowo cs mempertanyakan pertimbangan yang diambil majelis hakim dalam memutus perkara kliennya, yakni ancaman pemecatan yang dilakukan para terdakwa di FB. Sementara, materi dakwaan yang diajukan JPU, mengacu tudingan kliennya yang menganggap saksi pelapor, H. Mawardi bukan orang Muhammdiyah.

“Hari ini juga, kami langsung banding. Di sini terlihat sekali, keterangan ahli hanya dipotong-potong. Kami tetap berpandangan klien kami berhak bebas dalam kasus ini,” katanya.

Advertisement

Terpisah, JPU, Wan Susilo Hadi, memilih pikir-pikir menyikapi vonis PN Klaten.

”Saya akan berkonsulitasi terlebih dahulu ke pimpinan saya,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun solopos.com, Dimas dan Fajar menjalani sidang perdana di PN Klaten pertengahan Mei 2015. Selama sidang tersebut, JPU menghadirkan 14 saksi. Sedangkan, tim penasihat hukum menghadirkan dua saksi meringankan dan tiga ahli.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif