Soloraya
Sabtu, 23 Mei 2020 - 12:41 WIB

Kasus Pencurian Kabel Telkom: 5 Warga Solo Ditangkap

Ichsan Kholif Rahman  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Potongan kabel yang dicuri lima warga Kota Solo pada pekan lalu. (Istimewa/Dok. Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO -- Satreskrim Polresta Solo menangkap lima orang warga Kota Solo terkait kasus pencurian kabel PT Telkom Solo. Kelima pelaku itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kelima orang itu, yakni AY, warga Purwosari, Laweyan; AT, warga Purwosari, Laweyan; IW, warga Gilingan, Banjasari; RA, warga Sangkrah, Pasar Kliwon; dan RS, warga Semanggi, Pasar Kliwon.

Advertisement

Mereka diduga terlibat dalam upaya pencurian kabel galian milik PT. Telkom Solo di depan Panti Asuhan Keluarga Yatim Muhammadiyah (PAKYM) Jl. Slamet Riyadi. Lokasi pencurian kabel milik Telkom Solo itu terjadi di sebelah barat proyek pembangunan Flyover Purwosari pada Senin (11/5/2020) malam.

150 Pedagang Pasar Dibal Boyolali Jadi Sasaran Rapid Test

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, saat dijumpai wartawan pada Kamis (21/5/2020) mengatakan semula salah satu pelaku yang belum diketahui identitasnya menyewa sebuah eskavator dengan alasan mengeruk tanah untuk perbaikan saluran air di sekitar lokasi kejadian.

Advertisement

Pelaku menyebut pengerjaan memerlukan waktu sekitar tiga hingga empat jam. Ia menambahkan sekitar pukul 21.00 WIB eskavator diantarkan oleh pemilik persewaan ke lokasi.

"Saat sampai di lokasi eskavator benar-benar digunakan untuk mengeruk tanah tetapi para pelaku justru mengambil kabel galian milik Telkom dengan cara dipotong-potong kecil-kecil menggunakan gergaji besi," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Jenguk Anak Di Sukoharjo, Warga Demak Positif Covid-19

Advertisement

Ia menambahkan polisi yang mengetahui aksi pelaku lantas menangkap pelaku dan ditahan di Mapolresta Solo. Dalam kasus pencurian itu polisi menyita barang bukti berupa eskavator berjenis PC 78 berwarna biru, sebuah gergaji besi, tali tambang, linggis, dan beberapa potongan kabel galian milik PT Telkom Solo.

Purbo menyatakan kepolisian segera melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dengan penahanan, menyita barang bukti, dan segera mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif