Soloraya
Senin, 5 Juni 2023 - 18:41 WIB

Kasus Pengadaan Komputer Disdikbud Karanganyar Masuk ke Pengadilan Tipikor

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (5/6/2023). Sidang kasus yang menyeret dua tersangka masing-masing G (pegawai Disdikbud) dan S (rekanan) ini tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar sekaligus salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Tubagus Gilang Hidyatullah, mengatakan ada 50 saksi yang disiapkan. Mereka bakal dihadirkan di persidangan, di antaranya berasal dari Disdikbud, pihak ketiga dan saksi ahli.

Advertisement

“Saksi-saksi ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” kata dia kepada Solopos.com, Senin.

Dia akan berkonsultasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor apakah seluruh saksi akan dihadirkan atau hanya saksi yang berkaitan dengan pokok perkara saja.

Tersangka berinisial G merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom) di lingkup Disdikbud. Kemudian tersangka S yang merupakan penyedia barang dan jasa di pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Karanganyar. Kasus korupsi ini terjadi pada 2021 silam hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rpp400 juta dari total anggaran sebesar Rp2 miliar.

Advertisement

Kedua tersangka, saat ini masih dititipkan di Rutan Klas I A Solo. JPU telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif