SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (5/6/2023). Sidang kasus yang menyeret dua tersangka masing-masing G (pegawai Disdikbud) dan S (rekanan) ini tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar sekaligus salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Tubagus Gilang Hidyatullah, mengatakan ada 50 saksi yang disiapkan. Mereka bakal dihadirkan di persidangan, di antaranya berasal dari Disdikbud, pihak ketiga dan saksi ahli.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Saksi-saksi ini berdasarkan penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah,” kata dia kepada Solopos.com, Senin.

Dia akan berkonsultasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor apakah seluruh saksi akan dihadirkan atau hanya saksi yang berkaitan dengan pokok perkara saja.

Tersangka berinisial G merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom) di lingkup Disdikbud. Kemudian tersangka S yang merupakan penyedia barang dan jasa di pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Karanganyar. Kasus korupsi ini terjadi pada 2021 silam hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rpp400 juta dari total anggaran sebesar Rp2 miliar.

Kedua tersangka, saat ini masih dititipkan di Rutan Klas I A Solo. JPU telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya