Soloraya
Senin, 26 Juli 2021 - 16:04 WIB

Kasus Pengancaman Nakes RSUD Ngipang Solo Berlanjut, Polisi Panggil Terduga Pelaku

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi nakes corona. (Detik.com/Getty Images/iStockphoto)

Solopos.com, SOLO — Perkara pengancaman kepada tenaga kesehatan (nakes) RSUD Ngipang beberapa waktu lalu dalam penanganan Satreskrim Polresta Solo. Kepolisian dalam waktu dekat  memeriksa terduga pelaku JK warga Ngemplak, Boyolali, untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Senin (26/7/2021) mengatakan kepolisian masih mendalami perkara pengancaman itu. Kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terdiri para nakes dan korban pengancaman.

Advertisement

Sementara itu, untuk naik ke proses selanjutnya dan menentukan jerat hukum, petugas masih menunggu hasil gelar perkara.

“Para saksi sudah kami periksa untuk kami mintai keterangan. JK kami beri waktu untuk mengurus pemakaman istrinya,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Dokter RSUD Ngipang Solo Diancam Suami Pasien, Polisi Turun Tangan

Advertisement

Menurutnya, setelah proses keseluruhan pemakaman istrinya selesai, JK segera diperiksa petugas. Namun, saat ini petugas menunggu hasil swab PCR terduga pelaku. Jika hasilnya positif secara otomatis pemeriksaan JK tertunda hingga JK dinyatakan negatif Covid-19.

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan ancaman kepada para nakes di RSUD Ngipang telah memenuhi unsur pidana. Kepolisian memberikan rasa aman dan nyaman kepada para nakes dan tidak boleh ada gangguan, ancaman, maupun intimidasi.

“Proses hukum kami terus jalankan. Namun dilihat saat proses berjalan, kebijakannya seperti apa. Penegakkan hukum ini untuk melindungi seluruh nakes,” kata Kapolresta.

Advertisement

Baca juga: Hilang, Penambang Pasir Sukodono Sragen Ditemukan Meninggal di Bengawan Solo

Kapolresta menyebut persoalan ini harus menjadi pembelajaran kepada para warga jika ada yang meninggal terkonfirmasi positif Covid-19 harus dimakamkan secara prokes. Hal itu demi keselamatan dan kenyamanan bersama-sama.

Kepolisian menerima laporan dari pihak rumah sakit tentang adanya pengancaman kepada tenaga kesehatan pada Kamis (22/7/2021) lalu. Pengancaman itu dilakukan oleh suami yang istrinya meninggal positif Covid-19. Suami menolak istrinya dimakamkan secara prokes.

“Suami diberikan edukasi oleh nakes tapi justru mengancam nakes. Ancaman berupa ancaman kekerasan kepada nakes,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif