SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SRAGEN—Kasus dugaan penganiayaan terhadap bakul tahu kupat di sentra Kuliner Ganefo, tepatnya di Dukuh Gilis, Desa Katelan, Tangen, pada pertengahan Juli 2023 lalu berakhir secara restorative justice (RJ), Rabu (2/8/2023). RJ itu dilakukan setelah pelaku mendekam di Mapolres Sragen selama lima hari dan proses penyidikan berjalan.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada wartawan, Kamis (3/8/2023), mengungkapkan Satreskrim memutuskan untuk menutup perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan AES, 19, terhadap bakul tahu kupat Anisa Sekti Rahayu, 26, yang terjadi di Warung Tahu Kupat Ganefo Katelan, Tangen, Sragen, Minggu (16/7/2023) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wikan menjelaskan kasus tersebut diselesaikan secara keadilan restoratif atau RJ lantaran kedua belah pihak, baik keluarga pelaku dan keluarga korban, mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sebelumnya, korban Anisa melaporkan dugaan penganiayaan itu ke polisi. Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan tangan. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan barang bukti berupa pecahan gelas.

Modus operandinya, terlapor sakit hati terhadap orang tuanya karena pada saat terlapor meminta uang kepada orang tua tetapi orang tuanya justru menyuruh terlapor meminta uang ke korban. Terlapor emosi dan mencari korban, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban.

“Meskipun mengalami kekerasan, korban telah memaafkan pelaku tanpa paksaan. Korban melapor ke Polsek Tangen kala itu karena tersulut emosi dan rasa takutnya. Dalam berjalannya waktu, kedua belah pihak berembuk hingga akhirnya memutuskan permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur hukum,” ujar Wikan.

Wikan menerangkan upaya RJ ini ditempuh demi kebaikan kedua belah pihak karena keduanya merupakan tetangga satu kampung. Dia mengatakan pelaku semula sudah ditahan di Mapolres Sragen selama lima hari sejak ditangkap pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Dia mengatakan pelaku sudah dikembalikan kepada keluarganya dan kasus ditutup. Kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan damai di hadapan penyidika Satreskrim Polres Sragen Iptu Mualim.

“RJ ini membuktikan bahwa Polres Sragen menghentikan penuntutan perkara atas ajuan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya