SOLOPOS.COM - Pejabat Humas PN Karanganyar Al Fadjri saat diwawancara di kantornya pada Selasa (23/1/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tiga bocah di bawah umur yang jadi terdakwa penganiayaan siswa SMP Negeri 5 Karanganyar, Wildan Ahmad, hingga meninggal dunia saat latihan silat divonis tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar tersebut lebih ringan daripada tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pejabat Humas PN Karanganyar, Al Fadjri, pada Selasa (23/1/2-24) mengatakan vonis itu ditetapkan majelis hakim pada 5  Januari 2024 lalu. Ketiga pelaku tersebut masing-masing AE, 17; HT, 16; dan MA, 15.

Majelis hakim memutuskan ketiga pelaku tersebut terbukti melakukan kekerasan yang berakibat pada meninggalnya korban. Ketiganya secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Saat ini kasus penganiayaan berujung maut terhadap seorang pelajar saat latihan silat dalam proses upaya banding. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui siapa pihak yang mengajukan banding, apakah dari JPU atau terdakwa. Ketiga pelaku anak dalam perkara ini ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Kutoarjo.

Sementara untuk perkara sama dengan dua pelaku dewasa masing-masing atas nama Bagus P., 21, warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar dan Rivan S., 20, warga Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar, Karanganyar, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (24/1/2024). Sidang akan dilaksanakan di PN Karanganyar yang dipimpin Al Fadjri selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu.

“Sidang perdana harusnya Rabu pekan lalu. Tapi kami tunda karena belum ada kuasa hukum yang mendampingi pelaku,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, pesilat asal Cangakan, Karanganyar, yang juga pelajar SMPN 5 Karanganyar, Wildan Ahmad, meninggal dunia saat latihan silat pada Minggu (26/11/2023).

Dari keterangan saksi diperoleh keterangan bahwa korban mengikuti latihan silat di halaman SD N 2 Cangakan, Karanganyar sekitar pukul 15.00 WIB. Korban merupakan warga baru sehingga dibebankan membawa empat siswa baru orang saat latihan. Namun karena korban tidak mendapatkan siswa baru tersebut akhirnya mendapatkan hukuman fisik.

Saat itu korban diminta sikap kuda-kuda ambil menarik napas yang kemudian dipukul dan tendang oleh seniornya. Sekira pukul 16.00 WIB, korban jatuh dan ngorok setelah menerima sejumlah pukulan.

Setelah diberikan air minum dan dibawa ke teras kelas, kondisi korban tambah parah. Saat dipegang tangannya terasa dingin dan tidak lagi terasa detak jantungnya. Korban di bawa ke ruang IGD RSUD Karanganyar dan meninggal dunia.

Polres Karanganyar mengungkapkan korban meninggal dunia setelah organ vitalnya mengalami trauma akibat pukulan berulang-ulang. Hal ini diperoleh dari hasil autopsi tim forensik yang dilakukan tim medis RSUD dr. Moewardi Solo.

“Penyebab kematian dari hasil autopsi yang kami terima, korban meninggal karena trauma dipukul terjadinya luka organ vital salah satunya pankreas, ginjal, dan hati,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, pada Rabu (29/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya