Soloraya
Jumat, 24 April 2020 - 21:43 WIB

Kasus Pengeroyokan Kades Karangtengah Wonogiri Sudah Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka

Rudi Hartono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatreskrim, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang. (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Kasus penggerebekan dan pengeroyokan Kepala Desa atau Kades nonaktif Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono, sudah tahap penyidikan.

Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri memastikan menindaklanjuti laporan kasus pengeroyokan Kades Karangtengah.

Advertisement

Kades tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perzinaan dalam peristiwa yang sama. Bambang sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kades.

21 Positif, Ini Sebaran Kasus Covid-19 Per Desa di Sukoharjo

Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, kepada Solopos.com, belum lama ini, menyampaikan meski sudah penyidikan, belum ada tersangka dalam kasus pengeroyokan Kades Karangtengah tersebut.

Advertisement

Saat ini penyidik masih menyinkronkan keterangan Bambang sebagai pelapor dengan keterangan terlapor yang diduga sebagai pelaku. Polisi juga masih menghimpun informasi dari para saksi.

Kantongi Identitas

Ghala menyebut penyidik sudah mengantongi identitas beberapa orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Kemungkinan besar orang-orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.

2 Anak-Anak Positif Corona di Solo Diduga Tertular Lewat Transmisi Lokal

Hanya, dia belum dapat membeberkan identitas orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus pengeroyokan Kades nonaktif Karangtengah, Wonogiri, itu.

Advertisement

“Semua pihak, seperti pelapor, terlapor, dan saksi sudah kami periksa. Pada kasus ini pelapor mengalami luka-luka,” kata Ghala mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, saat ditemui Solopos.com di kantornya.

Diduga kuat luka itu akibat tindakan main hakim sendiri beberapa orang setelah Bambang kedapatan berada di rumah perempuan yang bukan istrinya, akhir Maret lalu. "Tak lama lagi penyidik menggelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Ghala.

Update Rapid Test Corona Klaster Gowa Sragen: Positif Bertambah Jadi 31 Orang

Dia melanjutkan penanganan kasus pengeroyokan dan dugaan perzinaan yang dihadapi Kades nonaktif Karangtengah, Wonogiri, itu berjalan beriringan.

Advertisement

Dia berharap masing-masing pelapor tidak mencabut laporan agar keadilan dapat terungkap di persidangan. Dengan begitu akan dapat diketahui siapa yang salah.

Menurut Ghala, kasus pengeroyokan seperti ini memberi pelajaran bahwa main hakim sendiri adalah pelanggaran hukum siapa pun korbannya. Tindakan itu tak dibenarkan meski korban merupakan pelaku tindak pidana tertentu.

Positif Covid-19 Sukoharjo Tambah 2 Jadi 23 Orang, Salah Satunya PDP Sudah Meninggal

Akan lebih ironis, kata Ghala, apabila korban kasus pengeroyokan ternyata tidak melakukan kejahatan yang dituduhkan yakni perzinaan.

Advertisement

Di Wonogiri, selain menimpa Bambang, pengeroyokan pernah menimpa pejabat Polres Wonogiri saat terjadi konflik antarperguruan silat, Mei 2019 lalu.

"Korban rekan saya yang saat itu Kasatreskrim [AKP Aditia Mulya Ramdhani]. Semua pelaku ditindak tegas,” imbuh Ghala.

Kasus Positif Covid-19 Klaten Jadi 11 Orang, 7 Klaster Gowa

Terpisah, pengacara Bambang, Asri Purwanti, menyatakan akan terus mengawal kasus pengeroyokan yang dihadapi Kades nonaktif Karangtengah, Wonogiri, itu.

Pengeroyokan Lebih Mudah Diungkap

Dia mempersilakan polisi mengusut kasus dugaan perzinaan yang diduga dilakukan Bambang. Namun, dia meminta polisi juga mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang menimpa Bambang.

Asri menilai kasus pengeroyokan itu lebih mudah diungkap daripada kasus perzinaan. Hal itu karena bukti perkara pengeroyokan memadai dan tak terbantahkan.

Advertisement

Update! 2 Tenaga Medis Asal Jaten & Colomadu Positif Covid-19

“Kalau nanti sudah ada yang jadi tersangka, tersangka harus ditahan. KUHAP jelas mengatur kalau ancaman pidananya lima tahun atau lebih, tersangka mesti ditahan. Ancaman pidana kasus pengeroyokan maksimal lima tahun enam bulan penjara,” ulas Asri.

Seperti diketahui Bambang dikeroyok warga sesaat setelah kedapatan berada di rumah perempuan yang bukan istrinya, Anisa. Dia mengalami luka lebam di wajah, kepala, dan beberapa bagian tubuhnya.

Dia akhirnya melapor ke polisi. Suami Anisa juga melaporkan Bambang ke polisi atas tuduhan dugaan perzinaan. Polisi sudah menetapkan Bambang dan Anisa sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif