Soloraya
Jumat, 1 November 2019 - 16:18 WIB

Kasus Pengeroyokan Pelajar SMP Solo Sempat Diselesaikan Damai, Tapi...

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Kasus pengeroyokan terhadap pelajar SMP di Kota Solo berinisial RH, 14, warga Mojosongo, Jebres, Solo, Senin (28/10/2019), sempat diselesaikan damai sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi, Jumat (1/11/2019).

Ayah RH, Agus K., saat ditemui wartawan seusai melaporkan kasus itu ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo, Jumat, menjelaskan setelah memeriksakan kondisi putranya yang babak belur ke dokter ia langsung menemui keluarga pelaku, MC, untuk meminta pertanggungjawaban.

Advertisement

Kedua keluarga pun akhirnya sepakat berdamai. Namun, kakak MC menolak menanggung biaya pengobatan RH karena merasa sudah berdamai dan mempersilakan Agus menempuh jalur hukum.

UMK Solo 2020 Disepakati Rp1,95 Juta

Hal itu membuat keluarga RH meradang yang akhirnya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Solo. Sebagaimana diinformasikan, RH dikeroyok oleh MC dan lima orang temannya di gang sempit wilayah Serengan, Solo.

Advertisement

Seperti RH, MC juga pelajar SMP. MC bersekolah di salah satu SMP swasta di Serengan. Dalam pengeroyokan itu, RH tak hanya dipukuli tapi juga disayat lengannya pakai silet.

Kepada wartawan, RH mengatakan ia hanya ingin meminta klarifikasi kepada MC ihwal pesan Whatsapp bernama ancaman dan makian yang dikirim MC kepada saudara sepupu perempuan RH berinisial SL.

Vijaya Fitriasa Siap Mundur, Rencana Persis Solo Jalan Terus

Advertisement

Namun belum berbicara apa pun, RH langsung dibawa ke gang sempit dan dipukuli oleh MC bersama teman-temannya.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Arwasna, menjelaskan segera meminta penjelasan dari MC terkait dugaan penganiayaan itu. Menurutnya, kasus itu sedang didalami untuk mengetahui penyebab pasti dan penyelesaiannya.

Apabila dilakukan saat jam belajar, polisi juga akan memanggil pihak sekolah untuk memberi keterangan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif