Soloraya
Selasa, 22 Maret 2016 - 14:45 WIB

KASUS PENGEROYOKAN SOLO : Bentrok dengan Ormas, Anak Buruh Dibui 7 Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok)

Kasus pengeroyokan Solo menyeret seorang remaja anak buruh bangunan dihukum tujuh bulan.

Solopos.com, SOLO – Seorang remaja anak buruh kuli bangunan, Raka Adit Prasetya, 18, divonis tujuh bulan penjara atas kasus bentrokan dengan salah satu anggota ormas pesilat. Anak baru gede (ABG) asal Kelurahan Joyotakan, Pasar Kliwon, itu terpaksa memukul korban dengan batu bata lantaran rekan-rekannya terlebih dahulu dianiaya kelompok ormas tersebut.

Advertisement

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Sugianto, Senin (21/3/2016).

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Solo, yakni satu tahun. Atas putusan majelis hakim, JPU dan terdakwa sama-sama menerima.

“Terdakwa mengakui perbuatannya. Meski demikian, kenapa terdakwa memukul korban kan ada sebabnya. Demi solidaritas yakni membela temannya,” ujar penasihat hukum Raka, Alfan Wiyono, dari Majelis Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kajian Kebijakan Publik Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo, selepas persidangan.

Advertisement

Kasus yang menimpa Raka bermula ketika ada tawuran yang terjadi di tepi jalan raya dekat patung Ir.Soekarno (Solobaru), awal November 2015 lalu. Massa yang memakai sepeda motor menyerang warga Kelurahan Joyotakan, Pasar Kliwon. Diduga salah sasaran, massa lantas meninggalkan lokasi. Nahas, sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu langsung membalasnya. Kebetulan saat itu ada satu anggota Ormas yang masih ketinggalan dan dihajar beramai-ramai.

Tak berselang lama, pengurus ormas mendatangi Raka dan dua temannya yang masih di bawah umur. Pengurus ormas itu lantas membawa mereka ke Polresta Solo untuk dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan, salah satunya Raka.

Penasihat hukum Raka menyayangkan kasus anak dan remaja yang masih lugu tersebut dilanjutkan ke meja hijau. Apalagi, remaja lulusan SD itu juga langsung ditahan tak lama setelah kejadian.

Advertisement

Raka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan. Atas kejadian itu, Raka kehilangan mata pencahariannya sebagai buruh di salah satu usaha jasa pembuatan mebel. Ia juga tak lagi bisa membantu orang tuanya yang hanya menjadi kuli bangunan.

“Selama di persidangan, Raka mengakui telah memukul dua kali kepada korban. Satu dengan tangan kosong dan satu pukul memakai batu bata,” papar JPU, Farida.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif