Soloraya
Rabu, 30 Maret 2016 - 11:15 WIB

KASUS PENIPUAN KARANGANYAR : Kenal Lewat Facebook, TKI di Taiwan Ditipu Pasangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - i Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Rahmad Ashari, (kiri), Kapolsek Colomadu, AKP Joko Waluyono, (dua dari kiri), Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, (kanan), menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Karanganyar, Selasa (29/3/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Kasus penipuan Karanganyar menimpa seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Hong Kong.

Solopos.com, KARANGANYAR — Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja Taiwan, Murdatin, 47, tertipu teman kencannya, Rubiyo, 50, setelah pulang ke Indonesia, Sabtu (26/3/2016).

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com dari Polres Karanganyar, Murdatin berkenalan dengan Rubiyo alias Yoyok pada Agustus 2015. Mereka berkenalan melalui media sosial, facebook. Yoyok menggunakan akun bernama Rudi Prasetyo alias Yoyok. Dia mengaku tinggal di Tegalmas, RT 002/RW 006, Desa Srowot, Klaten Tengah, Klaten. Saat bertemu di dunia maya itu, Yoyok mengaku berstatus duda beranak satu.

Benih-benih cinta tumbuh saat Murdatin dan Yoyok berkomunikasi jarak jauh melalui facebook. Terucap keinginan Yoyok memperistri warga Dusun Sumber, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung itu. Padahal, Murdatin masih berstatus istri orang. Yoyok pun demikian.

Advertisement

Benih-benih cinta tumbuh saat Murdatin dan Yoyok berkomunikasi jarak jauh melalui facebook. Terucap keinginan Yoyok memperistri warga Dusun Sumber, Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung itu. Padahal, Murdatin masih berstatus istri orang. Yoyok pun demikian.

“Mau saya nikahi. Ya mau beristri dua. Kami [Murdatin dan Yoyok] kenal selama delapan bulan. Korban mau saya nikahi asalkan saya duda. Kalau dia [Murdatin] sedang proses cerai dengan suaminya,” kata Yoyok saat ditanya solopos.com di Mapolres Karanganyar, Selasa (29/3/2016).

Tiba saatnya Murdatin pulang ke Indonesia. Dia mendarat di Bandara Internasional Juanda, Surabaya pada Sabtu (26/3/2016) pukul 19.30 WIB. Yoyok menjemput korban di Bandara Internasional Juanda, Surabaya menggunakan mobil sewa. Saat itulah, Yoyok mengutarakan niat mengajak Murdatin ke rumahnya. Namun, bukan rumah yang tertera di facebook yakni di Srowot. Rumah Yoyok di Betro, RT 002/RW 004, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, Klaten.

Advertisement

Mereka sampai Colomadu pada Minggu (27/3/2016). Di tengah perjalanan menuju Klaten, Murdatin meminta diantar ke tukang pijat. Dia mengeluh lelah dan ingin istirahat. Yoyok mengantar Murdatin ke tukang pijat Ibu Sugimah di Dukuh Sanggir RT 002/RW 002, Desa Paulan, Colomadu.

Saat itulah, Yoyok berpikir menguasai harta perempuan yang katanya akan diperistri. Yoyok mengaku kepada Murdatin hendak membeli kartu perdana. Murdatin tidak menaruh curiga. Namun, lelaki yang disayangi tidak kunjung kembali untuk menjemputnya. Murdatin berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Colomadu, Minggu (27/3/2016) pukul 12.30 WIB.

“Saat korban pijat itulah tersangka mempunyai niat membawa lari barang berupa koper beserta isinya. Koper itu ditinggal di dalam mobil. Tersangka berpamitan membeli kartu perdana. Korban lapor dan kami tindaklanjuti,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kapolsek Colomadu, AKP Joko Waluyono, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar.

Advertisement

Anggota Polsek Colomadu melacak keberadaan pelaku melalui akun di media sosial. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (28/3/2015) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yaitu uang tunai NT atau Dolar Taiwan Baru sebanyak 65 lembar pecahan 1.000 atau sekitar Rp26.506.719 dengan kurs mata uang Rp407.795,68 per 1.000 NT.

Selain itu, anggota Polsek Colomadu juga mengamankan 7 buah jam tangan, 1 buah tas wanita warna cokelat, 1 buah koper warna hitam, 2 unit handphone merek Samsung, dan 3 buah kacamata.

“Pelaku dijerat menggunakan pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP penipuan dan atau penggelapan. Ancaman di atas lima tahun. Pelaku sudah berniat untuk melakukan itu. Berdasarkan pengakuan pelaku tidak menggunakan gendam,” tutur Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif