SOLOPOS.COM - SIDANG -- Terdakwa kasus penodaan agama yang menjadi pemimpin Amanat Keagungan Ilahi (AKI) Klaten, Andreas Guntur Wisnu Sarsono mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (2/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

SIDANG -- Terdakwa kasus penodaan agama yang menjadi pemimpin Amanat Keagungan Ilahi (AKI) Klaten, Andreas Guntur Wisnu Sarsono mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (2/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN – Terdakwa kasus penodaan agama yang juga pemimpin Amanat Keagungan Ilahi (AKI) Klaten, Andreas Guntur Wisnu Sarsono dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Wahyu Widiati dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klaten, Jumat (2/3/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sidang kasus penodaan agama yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Didik Wuryanto itu mendapat kawalan dari puluhan aktivis organisasi massa (Ormas) Islam. Dalam kesempatan itu, Eko Wahyu meminta Majelis Hakim menolak pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Eko Wahyu meminta Majelis Hakim menerima tuntutan empat tahun penjara bagi terdakwa.

“Penasihat hukum meminta terdakwa dibebaskan dari tuntuntan karena merasa tidak bersalah. Dia tidak mengakui kesalahannya dengan dalih hanya membuka praktik pengobatan tradisional. Padahal, kami banyak menemukan alat peraga yang menyimpang dari ajaran Alquran dan Hadis,” ujar Eko Wahyu saat ditemui wartawan seusai persidangan.

Pembacaan vonis untuk kasus penodaan agama itu akan dilakukan pada 13 Maret mendatang. Jalannya persidangan mendapat pengawalan dari puluhan anggota Ormas Islam. Sebagian massa mengikuti jalannya persidangan, sementara sebagian lagi menunggu di halaman Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Puluhan anggota Polres Klaten juga dikerahkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Ini adalah persidangan pertama kasus penodaan agama yang dilakukan oleh AKI di Indonesia. Kasus penodaan agama oleh AKI di daerah lain tidak pernah diproses hukum. Kami memberikan apresiasi kepada PN Klaten. Untuk itu, kami akan mengawal kasus penodaan agama ini hingga Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang setimpal,” ujar Ketua Majlis Mujahidin Klaten, Bony Azwar saat ditemui di lokasi.

JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya