Soloraya
Jumat, 1 Mei 2020 - 16:25 WIB

Kasus Penjambretan Boyolali: Pelaku Incar Korban Perempuan

Bayu Jatmiko Adi  /  Cahyadi Kurniawan  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku penjambretan, MAW, 46, ditangkap Tim Sapu Jagat Polres Boyolali, dan diamankan di Polres Boyolali, Jumat (1/5/2020). (Espos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI -- Pelaku penjambretan berhasil ditangap Tim Sapu Jagat Polres Boyolali, Kamis (30/4/2020) sore. Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, saat beraksi pelaku biasanya mengincar korban perempuan.

Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial MAW, 46, telah melakukan aksi penjambretan di sejumlah tempat. Salah satunya penjambretan di jalan Musuk-Cepogo, Boyolali, pada 22 April 2020.

Advertisement

Saat itu korban adalah seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor. Aksi pelaku diawali dengan cara memepet kendaraan korban. Pelaku yang juga mengendarai sepeda motor kemudian menarik tas milik korban.

Dari aksi tersebut MAW berhasil membawa satu unit ponsel dan uang Rp500.000 milik korban. Sedangkan, korban terjatuh dari sepeda motornya. Selain kerugian materi, korban juga mengalami luka lecet di tubuhnya.

Advertisement

Dari aksi tersebut MAW berhasil membawa satu unit ponsel dan uang Rp500.000 milik korban. Sedangkan, korban terjatuh dari sepeda motornya. Selain kerugian materi, korban juga mengalami luka lecet di tubuhnya.

Aksi penjambretan berikutnya terjadi di Cepogo, Boyolali pada 27 April 2020. Korban lagi-lagi seorang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Puntan, Desa Bakulan, Cepogo.

Cerita Pasien Covid-19 Sembuh di RSUP Kariadi Semarang: Kumis Saya Dicukur Perawat

Advertisement

Tersangka kini diamankan di Polres Boyolali, berikut barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan HP. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pelaku Ditangkap

"Kami sedang melakukan penyidikan secara intensif. Hasil pemeriksaan sementara selain melakukan aksi di wilayah Boyolali, tersangka juga melakukan tindak kriminal yang sama di beberapa lokasi di wilayah hukum Klaten," lanjut Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).

Salah satu korban penjambretan, Riyana, mengatakan dirinya menjadi korban penjambretan saat akan pulang dari Pasar Cepogo menuju Musuk, Boyolali. Di tengah jalan tiba-tiba dia dijambret.

Advertisement

Video Viral Larangan Mudik Mbah Minto: Sing Muleh Duwite Wae!

"Saya tidak tahu pelaku mengikuti saya dari aman. Saat itu tahu-tahu saya sudah terjatuh. Yang diambil HP, tas ada uangnya. Setelah bangun saya langsung lapor ke Polsek Musuk," tutur dia.

Sementara itu pelaku, MAW, mengaku dirinya menyasar korban wanita. "Sebab kalau laki-laki jarang yang bawa tas yang disandang," kata dia kepada wartawan di Polres Boyolali.

Advertisement

Biasanya dia akan mendekati motor korban kemudian menarik dan mengambil tas korban.

Aksi MAW berakhir sudah seusai ditangkap Tim Sapu Jagat Polres Boyolali di wilayah Banyudono, Kamis (30/4/2020). Pelaku terpaksa didor lantaran berusaha kabur saat hendak ditangkap.

"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun Polisi dapat menangkap dengan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif