SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyelewengan dana. (freepik.com)

Solopos.com, WONOGIRIPolres Wonogiri masih terus menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana bergulir masyarakat (DBM) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno senilai Rp6,4 miliar. Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait hal tersebut.

Kepala Polres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kepala Seksi Humas, AKP Anom Prabowo, mengatakan aparat Satreskrim Polres Wonogiri masih menyelidiki dugaan kasus penyelewengan DBM tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Proses penyelidikan itu menurutnya akan memakan waktu lama. Hal itu lantaran kasus tersebut harus melibatkan banyak orang untuk dimintai keterangan.

Selain itu, banyak dokumen atau berkas-berkas perkara yang harus dikumpulkan sejak UPK Batuwarno itu beroperasi. AKP Anom menyebut belum bisa memastikan kapan kasus tersebut naik ke proses penyidikan. Sejauh ini sudah ada 21 saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan polisi. 

“Yang jelas ini masih kami tangani, kasus ini masih jalan terus. Ini masih proses penyelidikan, belum sidik,” kata Anom kepada Solopos.com, Selasa (26/9/2023).

Sebagai informasi, UPK Batuwarno merupakan unit kerja Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Kecamatan Batuwarno. Keanggotaan BKAD terdiri atas desa-desa di Kecamatan Batuwarno.

UPK tersebut yang mengelola DBM eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. UPK mengelola penyaluran dan penerimaan DBM untuk dan dari kelompok warga miskin. 

Pengelolaan UPK bertujuan untuk mengentaskan masyarakat miskin di lingkup kecamatan. Sejak 2022, pemerintah mentransformasikan UPK menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma), salah satu syaratnya penggunaan DBM dalam UPK itu tidak bermasalah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, mengatakan kasus penyalahgunaan DBM UPK tersebut dilakukan sekretaris dan bendahara UPK Kecamatan Batuwarno. Keduanya perempuan. Mereka menyalahgunakan DBM senilai Rp6,4 miliar. 

Mereka diduga menggunakan DBM tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan atau malaadministrasi. Praktik curang itu diketahui bermula ketika UPK tersebut akan bertransformasi menjadi Bumdesma Kecamatan Batuwarno. 

Berdasarkan informasi yang dia dapatkan, Anton menjelaskan selama tiga bulan, pelaku diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah itu dengan mengembalikan dana yang telah disalahgunakan tersebut. Kedua pelaku sudah berupaya mengembalikan.

“Tetapi nilainya tidak banyak, tidak signifikan dengan apa yang telah diselewengkan,” kata Anton. 

Anton menyebut UPK Kecamatan Batuwarno memiliki DBM senilai total Rp7,3 M. Sementara nilai DBM yang diselewengkan sejumlah Rp6,4 miliar.

Modus penyelewengan dilakukan dengan memberikan penyaluran atau pembiayaan DBM kepada kelompok fiktif. Selain itu, menyalurkan DBM kepada perorangan dan di luar warga Kecamatan Batuwarno.

Padahal, lanjut dia, DBM UPK hanya boleh disalurkan kepada kelompok yang terdiri atas warga miskin di dalam kecamatan. Jumlah anggota kelompok itu minimal lima orang.

Dana yang disalurkan untuk kelompok itu tidak untuk kegiatan konsumtif, melainkan untuk usaha. Roh dari penyaluran DBM untuk penanganan kemiskinan di desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya