SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Kapolres Sragen IB Putra Narendra mengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen tentang kasus dugaan penyelundupan fosil yang menyeret warga negara Amerika Serikat Dennis Bradley Davis, 52, sebagai tersangka.

Berita acara penyidikan (BAP) segera dikirimkan ke Kejari setelah memeriksa saksi ahli dari Sangiran untuk memperkuat perkara itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penegasan Kapolres Sragen IB Putra Narendra tersebut disampaikan kepada wartawan, Rabu (27/10), seusai memberikan paparan antisipasi gangguan kemananan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Mapolres Sragen.

“Dalam penanganan kasus ini, kami tidak mau berlama-lama. Kami tinggal meminta keterangan saksi ahli sekali, maka berkas BAP sudah siap dikirim ke Kejari. Ya, mudah-mudahan pekan depan BAP kasus fosil bisa dilimpahkan ke Kejari,” tegas Kapolres yang diamini Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani.

Sebelumnya AKP Mulyani menyebut tersangka warga asing bakal dikenakan sanksi pasal berlapis, karena visanya habis per tanggal 25 Oktober lalu.

Selain dikenai sanksi UU keimigrasian, kata dia, tersangka Dennis juga akan dikenai Pasal 15 ayat (2) junto Pasal 26 UU No 5/1992 tentang benda cagar budaya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya