Soloraya
Senin, 21 Juni 2010 - 15:59 WIB

Kasus penyelundupan SS di Adisoemarmo dinyatakan P-21

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kg di Bandara Adisoemarmo Solo, awal Mei lalu dengan tersangka Ramadan bin Rusli, dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Hari ini berkas sudah P-21 atau lengkap untuk kasus penyelundupan SS di Adisoemarmo dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum Kejari Boyolali Anshar SH kepada wartawan, Senin (21/6). Ditambahkan Anshar, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Boyolali. Sedang, untuk pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Advertisement

Anshar mengatakan setelah adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan berkasnya ke pengadilan negeri. Saat ini, jelas Anshar, rencana dakwaan (Rendak) sudah jadi, sehingga diharapkan, jika sudah ada pelimpahan pihaknya segera menyusun surat dakwaan. Menurut Anshar, tersangka Ramadan dijerat Pasal 112 dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengatakan pihaknya saat ini menunggu surat resmi dari kejaksaan terkait penetapan berkas SS yang sudah P-21. Sebelumnya Bea Cukai bandara Adisoemarmo Solo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan SS seberat 1,2 kg yang dilakukan oleh Ramadan bin Rusli, warga Aceh yang memiliki seorang istri di Sragen yang menumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia. Penyelundupan itu dilakukan tersangka dengan cara memasukkan ke dalam botol bedak bayi.

fid

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif