Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Boyolali (Solopos.com) – Warga Vietnam yang menjadi tersangka penyelundupan sabu-sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar beserta sejumlah barang bukti diserahkan Polda Jawa Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Rabu (27/7/2011). Tersangka tersebut, Tran Thi Bich Hanh menjalani pemeriksaan ulang dan kemudian dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Boyolali. Perempuan 34 tahun ini diperiksa ulang oleh anggota Jaksa Penuntut Umum, Anon Prihatno serta Saptanti Lastari.
Selain itu, tersangka didampingi penasehat hukum, Joko Mardiyanto serta dibantu seorang penerjemah tunjukan kejaksaan, Nugraheni. Akan tetapi, pada proses pemeriksaan ulang, perempuan berambut pirang ini bungkam. Ia tak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan petugas dan memilih untuk diam atau menangis.Perempuan yang akrab dipanggil Bich Hanh ini tak mau mendengarkan petugas. Ia bersikeras meminta pendampingan dari orang Vietnam. Ia juga tidak mau didampingi penerjemah asal Indonesia. Tersangka sabu-sabu ini berdalih tidak bisa berbahasa Inggris dengan lancar sehingga butuh penerjemah yang bisa berbahasa Vietnam serta asli warga negara Vietnam. “Saya tidak mau penerjemah dari sini. Saya tidak bisa bahasa Inggris. Saya ingin didampingi orang Vietnam,” tuturnya kepada wartawan sebelum pemeriksaan.
Bich Hanh mengaku kesal karena terus dicecar dengan pertanyaan yang berulang-ulang sejak di Polda Jawa Tengah. Bahkan, ia mulanya tak mau menandatangi segala berkas kelengkapan kasusnya. “Jika ini sudah selesai saya akan operasi plastik. Saya tidak peduli dengan semuanya. Silakan expose besar-besaran biar teman-teman saya tahu kalau saya sedang ada masalah di sini,” tegasnya. Ia pun menunjukkan kekesalannya pada petugas kepolisian dengan terus menggerutu.
Sementara itu, Kasipidum, Sri Harna menyatakan tersangka serta barang bukti kasus penyelundupan sabu-sabu oleh warga Vietnam ini memasuki tahap kedua atau pemeriksaan ulang. “Dia akan didampingi PH tunjukan kejaksaan. Selain itu, ada lima JPU yang akan menuntutnya,” terangnya. Kelima JPU itu adalah dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yaitu Nurhayati dan Kurnia, tiga dari Kejari yaitu Saptanti Lastari, Anon Prihatno dan Farida.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tran Thi Bich Hanh ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo karena kedapatan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1.104 gram senilai Rp 2,2 miliar, Minggu (19/6/2011) lalu. Polda Jawa Tengah telah memusnahkan barang bukti tersangka berupa sabu-sabu seberat 1.102 gram senilai Rp 1,5 miliar di Mapolres Boyolali, Rabu (13/7/2011). Pemusnahan dilakukan langsung oleh Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Drs Sabar Rahardjo.
rid