Soloraya
Kamis, 9 Juni 2011 - 19:49 WIB

Kasus penyunatan Raskin, Kejari Sukoharjo kantongi calon tersangka

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Solopos.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi penyunatan jatah Raskin di Desa Gumpang, Kartasura. Sebanyak 12 saksi juga telah diperiksa.

“Boleh dibilang sudah ada calon tersangka. Cuma satu. Sebenarnya ada dua, tapi yang satu sudah meninggal, Kadesnya,” jelas Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yulianto, kepada wartawan, di Kantor Desa Blimbing, Gatak, Kamis (9/6/2011). Yulianto mengatakan kasus dugaan penyunatan Raskin itu kuat bukti, termasuk tindak pidana korupsi. Pasalnya, dia melihat terdapat indikasi penyelewengan keuangan negara dalam kasus penyunatan Raskin itu.

Advertisement

Dia mengatakan pengembalian uang Raskin oleh pihak bersangkutan tidak akan menghentikan proses hukum pengusutan kasus itu. Menurutnya, pengembalian uang Raskin hanya menjadi pertimbangan pemberian keringanan hukuman. “Baca saja unsur Tipikor, terserah kalau mau mengembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Dia mengatakan telah memeriksa 12 saksi dari kalangan ketua RT, RW dan Pj Kades saat ini, Suhana, serta camat setempat. Saksi-saksi itu diperiksa sejak 12 Mei lalu. Namun, Yulianto mengaku belum memeriksa calon tersangka. “Calon tersangka belum kami periksa, nantilah,” jelasnya.

Alibi
Dari pemeriksaan saksi-saksi, lanjut dia, didapat keterangan dugaan penyunatan Raskin berjalan selama 27 bulan. Dia mengatakan rata-rata penyunatan Raskin berjumlah 51 sak per bulan. Tapi ia belum menjelaskan nilai kerugian negara dalam kasus itu.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelum ini, Kasi Pemerintahan Gumpang, Agustin pernah mengakui adanya penyunatan Raskin, yang terjadi sejak akhir 2008. Dia mengaku mengurusi Raskin di desa itu sejak 2004. Ia pernah menyatakan penyunatan Raskin juga dibagikan terhadap sejumlah pamong desa setempat. Mengenai pengakuan itu, Yulianto menganggap Agustin berhak menyampaikan alibi. “Nanti saja dilihat saat pembuktian, itu hak dia,” kata Yulianto.

ovi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif