SOLOPOS.COM - ilustrasi (google.img)

Kasus perceraian Sukoharjo, ada tiga perkara yang mendominasi kasus di PA Sukoharjo selama 2015.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pengadilan Agama (PA) Sukoharjo pada 2015 memutus 1.581 perkara dari 12 macam perkara. Dari jumlah itu ada tiga perkara yang mendominasi yakni perkara cerai gugat, cerai talak dan dispensasi kawin. Pada 2015, hakim PA Sukoharjo memutuskan 872 perkara cerai gugat sehingga di tahun itu terdapat janda dan duda sejumlah 872 orang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penegasan itu disampaikan Ketua PA Sukoharjo, Kholis melalui Panitera Muda Bidang Hukum PA Sukoharjo, Zenudin Fannanie ditemui di kantornya, Jumat (18/3/2016). “Di tahun 2015 ada 872 janda di Sukoharjo karena cerai gugat yang mengajukan pihak perempuan. PA Sukoharjo di tahun itu (2015) memutus perkara sejumlah itu sehingga jumlah janda di Sukoharjo sama dengan jumlah perkara yang diputus, yakni 872 perkara,” ujar Fannanie.

Dijelaskan Fannanie, banyak faktor yang menjadi alasan pihak pelapor mengajukan gugatan cerai. Namun, tegasnya, ada dua faktor utama yang mendominasi alasan gugat cerai yaitu ekonomi dan moralitas atau hubungan suami istri tidak harmonis lagi. Fannanie menyatakan perkara gugat cerai didominasi masyarakat awam. “Setiap tahun dari jumlah perkara gugat cerai yang masuk, profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sukoharjo rata-rata kurang dari tujuh orang.”

Lebih lanjut Fannanie menjelaskan, cerai talak pihak pelapor adalah pria sedangkan cerai gugat pihak pelapor berasal dari perempuan. Putusan perkara cerai talak, ujarnya, bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pihak pelapor. Sedangkan, putusan perkara cerai gugat selalu dilaksanakan pihak pelapor. “Bisa dikatakan pada 2015, jumlah janda di Sukoharjo sebanyak 872 orang.”

Pada bagian lain, Fannanie mengatakan rangking ketiga perkara yang diputus pihak PA adalah perkara dispensasi kawin bagi anak. Menurutnya, seseorang disebut anak sehingga belum memenuhi persyaratan nikah adalah bagi pria berusia kurang dari 19 tahun dan bagi perempuan berusia kurang dari 16 tahun.

“Selama 2015, laporan perkara dispensasi anak yang masuk ke PA Sukoharjo sejumlah 59 perkara dan yang diputus oleh hakim sebanyak 51 perkara. Sisanya sebanyak delapan perkara tidak diproses karena dicabut pihak pelapor atau ditolak namun di Sukoharjo mayoritas dicabut pihak pelapor.”

Ditegaskannya, tiga perkara yang mendominasi pelaporan di PA Sukoharjo adalah perkara cerai gugat sebanyak 947 perkara dan diputus sejumlah 872 perkara. Rangking kedua adalah perkara cerai talak sejumlah 424 laporan dan diputus sebanyak 390 perkara dan ketiga, dispensasi kawin anak sejumlah 59 perkara diputus 51 perkara. “Perkara yang lain hanya satu sampai dua perkara. Perkara lain itu seperti, perwalian, harta bersama, wali adhol atau wali nikah dari PA, pembatalan pernikahan atau penguasan anak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya