SOLOPOS.COM - Petugas Kejari Sukoharjo memeriksa tersangka perdagangan daging anjing di Kartasura dan sejumlah barang bukti, Jumat (4/2/2022). (Istimewa/Kejari Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Penanganan kasus perdagangan puluhan anjing untuk dikonsumsi yang dibongkar Polres Sukoharjo di Kartasura pada Rabu (24/11/2021) masih terus berjalan. Saat ini, tersangka dan sejumlah barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk diperiksa.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto, mengatakan pelimpahan kasus perdagangan daging anjing dengan tersangka GTS, 40, diterima oleh Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sukoharjo pada Rabu (2/2/2022).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

GTS diduga melakukan Tindak Pidana Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dijerat dengan Pasal 89 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No 41 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Label Budaya Jadi Hambatan Kampanye Larangan Perdagangan Daging Anjing

“Pelimpahan ini dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rabu kemarin,” ujar dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (4/2/2022).

Dirawat Komunitas Hewan

Selain memeriksa tersangka, Kejari juga memeriksa sejumlah barang bukti yang juga ikut dilimpahkan pada waktu tersebut. Agita mengungkapkan dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti seperti 51 karung warna putih, uang tunai senilai Rp2.005.000, satu unit mobil Light Truck dengan nopol AB 885 UA warna kuning. Sementara itu, 50 ekor anjing yang berhasil diselamatkan dievakuasi dan dirawat oleh komunitas peduli hewan di Jawa Barat.

“Barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Polres Sukoharjo saat penangkapan pelaku di tempat jagal di Dukuh Wiroragen, RT 003/RW 007, Desa Ngadirejo, Kecamatan Kartasura,” papar dia.

Baca juga: Sudah 2 Pekan, 53 Anjing Selundupan Kartasura Masih Dirawat Intensif

Setelah dilakukannya pelimpahan tahap II, saat ini tersangka GTS ditahan di Rutan Kelas I Surakarta/Solo. Penahanan tersangka dilakukan dalam kurun waktu 20 hari mulai Rabu (2/2/2022) hingga Senin (21/2/2022).

“Selama pelimpahan dan pemeriksaan semua kegiatan berlangsung aman, lancar, dan bersifat kondusif. Tentu kami juga menerapkan prokes ketat selama kegiatan tersebut berlangsung.” ungkap dia.

Diketahui sebelumnya, seorang warga Gemolong, Sragen, berinisial GTS, 40, ditangkap anggota Reskrim Polres Sukoharjo Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing yang dibawa dari Jawa Barat ke area Jawa Tengah.

Baca juga: Sudah 2 Pekan, 53 Anjing Selundupan Kartasura Masih Dirawat Intensif

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan GTS bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Bermodalkan informasi tersebut, tersangka berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Sukoharjo di Dukuh Wiroragen, RT 003/ RW 007, Desa Ngadirejo, Kartasura sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 53 ekor anjing jenis lokal yang akan dijual untuk dikonsumsi.

“Pelaku kami tangkap karena membawa hewan non konsumsi yang berasal dari wilayah yang belum dinyatakan bebas penyakit rabies yaitu dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Langkah ini selain untuk mengantisipasi penularan penyakit rabies, juga menegakkan aturan dari Kementan, Gubernur, dan Bupati Sukoharjo terkait larangan mengkonsumsi anjing,” ujar dia kepada wartawan Kamis (25/11/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya