Soloraya
Kamis, 22 Juli 2021 - 18:20 WIB

Kasus Perkosaan Siswi SD Oleh Pesilat Sragen Belum Ada Tersangka, Polisi Kekurangan Saksi?

Muh Khodiq Duhri  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus perkosaan. (Dok Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus perkosaan siswa SD oleh pesilat di Sukodono, Sragen, hingga kini belum ada penetapan tersangka meski identitas pelaku sudah jelas.

Ketua LBH Mawar Saron, Andar Beniala Lumbanraja, mengaku mendapat informasi polisi masih kekurangan saksi. Andar kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen, Kamis (22/7/2021).

Advertisement

Maksud kedatangannya untuk menanyakan kelanjutan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap W, 9, siswi SD di Sukodono oleh oknum pesilat, S, 38, pada 10 November 2020 silam.

Baca Juga: Warga Desa Jenar Takut Ikut Vaksinasi Covid-19, Diduga Termakan Hoaks

Advertisement

Baca Juga: Warga Desa Jenar Takut Ikut Vaksinasi Covid-19, Diduga Termakan Hoaks

“Ternyata memang ada pergantian Kanit [Pelayanan Perempuan dan Anak/PPA] yang membuat penyidikan perkara ini lamban. Saya bilang lamban karena kasus ini terjadi pada 10 November dan sampai sekarang belum ada penetapan tersangka,” ujar Andar kepada Solopos.com.

Kepada Andar, penyidik juga beralasan, penanganan kasus perkosaan oleh pesilat Sragen itu masih membutuhkan tambahan saksi. Keterangan salah satu saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda dengan keterangan saksi tersebut saat klarifikasi awal.

Advertisement

Baca Juga: Putus Asa Sakit Menahun, Kakek-Kakek di Karangmalang Sragen Tenggak Racun Serangga

Hasil Visum Korban

Andar menilai hasil visum korban perkosaan oleh pesilat di Sragen sudah menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku. Temuan bukti lain berupa tiga celana korban yang dibuang ke kakus dekat rumah korban juga bisa jadi bukti pendukung.

“Saya kira bukti dan saksi sudah lebih dari cukup. Tapi mengapa belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini? Mudah-mudahan setelah ada tambahan saksi, ada progres yang baik dalam penyidikan,” ucapnya.

Advertisement

Sebagai informasi, Unit PPA Satreskrim Polres Sragen sudah menaikkan status penanganan kasus perkosaan siswi SD oleh pesilat di Sukodono dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Maret lalu.

Baca Juga: Akhirnya Kades Jenar Terima Vaksin Covid-19, Disuntik Langsung Bupati Sragen

Kendati begitu, empat bulan berselang, polisi belum juga menetapkan S, 38, sebagai tersangka. Pria yang merupakan anggota salah satu perguruan silat di Sukodono itu masih berkeliaran dan menghirup udara bebas.

Advertisement

Belum adanya penetapan tersangka membuat orang tua korban, melalui pengacaranya dari LBH Mawar Saron Solo, mengadu ke aktivis perlindungan anak, Seto Mulyadi alias Kak Seto.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Edi Suryana, belum bisa dimintai konfirmasi terkait perkembangan penyidikaan perkara kekerasan seksual terhadap anak itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif